
SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA
Setiap tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda, Ahli Madya atau Ahli Utama.
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.
PENETAPAN kualifikasi tenaga ahli konstruksi sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan atau up-grade menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya menjadi ahli utama.
Kualfikasi Ahli Muda
Kualifikasi Ahli Madya
Kualifikasi Ahli Utama
PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
NO | PERSYARATAN |
1
|
Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
|
2
|
Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan; |
3
|
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
|
4
|
Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan
|
5
|
Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3. Download surat pernyataan |
6
|
Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna
|
Peraturan Lembaga Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perlem No. 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan BaruSertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi Konstruksi.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki Tenaga Ahli sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK)
Jane Doe - Another Company, LLC
PJT dan PJK harus harus memiliki SKA dalam proses sertifikasi dan registrasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK
Jane Doe - Another Company, LLC