Klasifikasi jasa penunjang migas

A. Usaha jasa penunjang migas

Usaha jasa konstruksi migas

Usaha jasa non-konstruksi migas

B. Industri penunjang migas

Usaha industri material

Usha indsutri peralatan

 

Proses SKT Migas

Flow-chart

Biaya

Persyaratan

Formulir SKT Migas


Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral






 

 

 

 

 

 

Daftarkan perusahaan anda sebagai salah satu perusahaan Jasa Penunjang Migas di Indonesia


SKT MIGAS


Untuk dapat mengikuti pelelangan dan terdaftar sebagai perusahaan jasa penunjang Migas setiap perusahaan harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS).

 

Permohonan SKT MIGAS diajukan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Engergi dan Sumber Daya Mineral Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang beralamat di Plaza Centris, Jl. HR Rasuna Said Kav. B-5 Jakarta.

 

Dasar Hukum

Setiap permohonan baru/daftar ulang pendaftaran perusahaan sebagai perusahaan jasa penunjang migas mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

 

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Migas

Klasifikasi bidang dan subbidang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi dikelompokan menjadi;

A.       Usaha Jasa Penunjang Migas; meliputi 1). Usaha Jasa Konstruksi Migas dan 2). Usaha Jasa Konstruksi non Migas

B.       Industri Penunjang Migas; meliputi 1). Usaha Industri Material dan 2). Usaha Industri Peralatan

 

Pengurusan SKT Migas (Surat Keterengan Terdaftar)

Kami mengerjakan pengurusan SKT Migas untuk perusahaan asing/lokal di seluruh Indonesia. Bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia silahkan hubungi kami.


Andhyka CONSULTING FIRM

Gedung Pulomas Satu GD-III LT. 2 No 11-12

Jl. Jend Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210

Tel. 021. 489 5383 - 489 5980