Daftarkan perusahaan anda sebagai salah satu perusahaan Jasa Penunjang Migas di Indonesia

SKT MIGAS
Untuk dapat mengikuti pelelangan dan terdaftar sebagai
perusahaan jasa penunjang Migas setiap perusahaan harus memiliki Surat
Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS).
Permohonan
SKT MIGAS diajukan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Departemen Engergi dan Sumber Daya Mineral Up. Direktur Teknik dan
Lingkungan Migas yang beralamat di Plaza Centris, Jl. HR Rasuna Said Kav.
B-5 Jakarta.
Dasar Hukum
Setiap
permohonan baru/daftar ulang pendaftaran perusahaan sebagai perusahaan jasa
penunjang migas mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Kegiatan Usaha
Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Migas
Klasifikasi
bidang dan subbidang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi
dikelompokan menjadi;
A.
Usaha Jasa Penunjang Migas; meliputi 1). Usaha Jasa Konstruksi Migas
dan 2). Usaha Jasa Konstruksi non Migas
B.
Industri Penunjang Migas; meliputi 1). Usaha Industri Material dan
2). Usaha Industri Peralatan
Pengurusan SKT Migas (Surat Keterengan Terdaftar)
Kami mengerjakan pengurusan SKT Migas untuk perusahaan asing/lokal di seluruh Indonesia. Bagi
perusahaan yang ingin mengajukan permohonan sebagai Perusahaan Jasa
Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia silahkan hubungi kami.

Andhyka CONSULTING FIRM
Gedung
Pulomas Satu GD-III LT. 2 No 11-12
Jl. Jend
Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210
Tel.
021. 489 5383 - 489 5980
|