Sertifikat Keterampilan untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi

 

Tentang sertifikat keterampilan (SKT)

Bidang dan sub bidang keterampilan

FAQ-sertifikat keterampilan

Persyaratan permohonan SKT

 

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LPSE NASIONAL

LPSE SETJEN DPR RI

LPSE Kementerian Kesehatan

LPSE Kementerian Keuangan

LPSE Dep. Pendidikan Nasional

LPSE POLRI

LPSE BPPT

LPSE Provinsi Bali

LPSE Provinsi Gorontalo

LPSE Provinsi Jambi

LPSE Provinsi Jawa Barat

LPSE Provinsi Jawa Tengah

LPSE Provinsi Jawa Timur

LPSE Provinsi Kalimantan Tengah

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung

LPSE Provinsi Kepulauan Riau

LPSE Provinsi NTB

LPSE Provinsi Papua

LPSE Provinsi Sulawesi Selatan

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

LPSE Provinsi Sumatera Barat

LPSE Provinsi Sumatera Utara

LPSE Provinsi DI Yogyakarta

LPSE Kabupaten Bangka

LPSE Kabupaten Banyumas

LPSE Kabupaten Berau

LPSE Kabupaten Luwu Utara

LPSE Kabupaten Pacitan

LPSE Kabupaten Paser

LPSE Kabupaten Semarang

LPSE Kota Banda Aceh

LPSE Kota Banjarbaru

LPSE Kota Banjarmasin

LPSE Kota Batam

LPSE Kota Denpasar

LPSE Kota Depok

LPSE Kota Makassar

LPSE Kota Payakumbuh

LPSE Kota Pekanbaru

LPSE Kota Pontianak

LPSE Kota Salatiga

LPSE Kota Tangerang

LPSE Kota Yogyakarta

LPSE PT. KBN (Persero)

LPSE ITS

LPSE Universitas Diponegoro

LPSE Universitas Negeri Makassar

LPSE Universitas Negeri Medan

LPSE Politeknik Negeri Lampung

 

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

 

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;

 

1.       Tingkat I

2.       Tingkat II

3.       Tingkat III

 

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).

 

SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.

 

SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor);

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Lihat tabel di bawah ini;

 

PERUSAHAAN

TENAGA AHLI

Golongan

Kualifikasi

PJT

PJB

 

 

 

 

 

 

Golongan Kecil

 

Gred 2

 

Jumlah 1 orang, minimal memiliki SKT tingkat III

 

 

Tidak dipersyaratkan

 

Gred 3

 

Jumlah 1 orang, minimal memiliki SKT tingkat II

 

 

Tidak dipersyaratkan

 

Gred 4

 

Jumlah 1 orang, minimal memiliki SKT tingkat I

 

 

Tidak dipersyaratkan

 

Informasi Sertifikat Keterampilan Jasa Konstruksi

 

Tentang sertifikat keterampilan (SKT)

Bidang dan sub bidang keterampilan

FAQ-sertifikat keterampilan

Persyaratan permohonan SKT