Sertifikasi & Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Andhyka CONSULTING

SERTIFIKAT KETERAMPILAN

Penanggung Jawab Teknik (PJT)
PJT adalah tenaga ahli atau tenaga terampil bersertifikat (SKA/SKT) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha/Pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab dalam hal teknik atas keseluruhan kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi yang dilakukan perusahaan.

Penanggung Jawab Bidang (PJB)
PJB adalah seorang atau lebih tenaga ahli (sesuai bidang) yang bersrtifikat keahlian (SKA) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha/Pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu bidang kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi.

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang

harus dimiliki oleh Tenaga Ahli perusahaan sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2

 

Pengertian Sertifikat Keterampilan (SKT)

  • SKT adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi kepada tenaga ahli yang telah lulus sertifikasi sesuai kualifikasi-nya yaitu Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III.
  • SKT dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan Kecil (Gred 4, Gred 3 dan Gred 2) untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) sedangkan Penanggung Jawab Bidang (PJB) tidak dipersyaratkan.

Berapa orang Tenaga Ahli yang dibutuhkan perusahaan untuk ditetapkan sebagai PJT dalam permohonan Sertifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 ? 

Mengingat tidak dipersyaratkan PJB untuk permohonan Sertifikasi Gred 4, 3 dan 2 maka Jumlah tenaga yang dibutuhkan cukup 1 orang sebagai PJT 

Ketentuan kualifikasi SKT berdasarkan permohonan Sertifikasi Badan Usaha ?

  • Untuk permohonan SBU Gred 4 seorang PJT harus memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) minimal Tingkat I
  • Untuk permohonan SBU Gred 3 seorang PJT harus memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) minimal Tingkat II 
  • Untuk permohonan SBU Gred 2 seorang PJT harus memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) minimal Tingkat III

Biaya proses Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli;

 

SKT

Biaya

Tinggkat I

Tinggkat II

Tinggkat III

Rp. 1.500.000

Rp. 750.000

Rp. 500.000

Persyaratan;

  • Fotokopi ijazah STM/DIII/S1
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi daftar riwayat hidup
  • Fotokopi sertifikat kursus (jika ada)