|
Tentang sertifikat keterampilan (SKT) Bidang dan sub bidang keterampilan
|
SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan
kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki
tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab
Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana
Konstruksi. Kualifikasi tenaga terampil Jasa
Pelaksana Konstruksi adalah; 1. Tingkat I 2. Tingkat II 3. Tingkat III SKT adalah salah
satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi
Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred
4). SKT tersebut dikeluarkan
oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK. SKT hanya untuk
tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor); Setiap
perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3
atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT)
sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik
(PJT). Lihat tabel di bawah ini;
Informasi
Sertifikat Keterampilan Jasa Konstruksi Tentang sertifikat keterampilan (SKT) Bidang dan sub bidang keterampilan |
||||||||||||||||||