Sertifikat Keahlian untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Konstruksi

 

Tentang sertifikat keahlian (SKA)

Bidang dan sub bidang keahlian

FAQ-sertifikat keahlian

Persyaratan permohonan SKA

 

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LPSE NASIONAL

LPSE SETJEN DPR RI

LPSE Kementerian Kesehatan

LPSE Kementerian Keuangan

LPSE Dep. Pendidikan Nasional

LPSE POLRI

LPSE BPPT

LPSE Provinsi Bali

LPSE Provinsi Gorontalo

LPSE Provinsi Jambi

LPSE Provinsi Jawa Barat

LPSE Provinsi Jawa Tengah

LPSE Provinsi Jawa Timur

LPSE Provinsi Kalimantan Tengah

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung

LPSE Provinsi Kepulauan Riau

LPSE Provinsi NTB

LPSE Provinsi Papua

LPSE Provinsi Sulawesi Selatan

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

LPSE Provinsi Sumatera Barat

LPSE Provinsi Sumatera Utara

LPSE Provinsi DI Yogyakarta

LPSE Kabupaten Bangka

LPSE Kabupaten Banyumas

LPSE Kabupaten Berau

LPSE Kabupaten Luwu Utara

LPSE Kabupaten Pacitan

LPSE Kabupaten Paser

LPSE Kabupaten Semarang

LPSE Kota Banda Aceh

LPSE Kota Banjarbaru

LPSE Kota Banjarmasin

LPSE Kota Batam

LPSE Kota Denpasar

LPSE Kota Depok

LPSE Kota Makassar

LPSE Kota Payakumbuh

LPSE Kota Pekanbaru

LPSE Kota Pontianak

LPSE Kota Salatiga

LPSE Kota Tangerang

LPSE Kota Yogyakarta

LPSE PT. KBN (Persero)

LPSE ITS

LPSE Universitas Diponegoro

LPSE Universitas Negeri Makassar

LPSE Universitas Negeri Medan

LPSE Politeknik Negeri Lampung

 

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR), Jasa Perencana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;

 

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;

 

1.       Ahli Utama

2.       Ahli Madya

3.       Ahli Muda

 

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

 

SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan);

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB). Lihat tabel di bawah ini;

 

PERUSAHAAN

TENAGA AHLI

Golongan

Kualifikasi

PJT

PJB

 

Golongan Kecil

 

Gred 2

 

Jumlah 1 orang minimal memiliki SKA ahli muda

 

 

Tidak dipersyaratkan

 

Golongan Menengah

 

Gred 3

 

Jumlah 1 orang minimal memiliki SKA ahli madya

 

Jumlah sesuai bidang, minimal memiliki SKA ahli muda dan salah satu bisa dirangkap oleh PJT

 

 

Golongan Besar atau badan usaha PT PMA

 

Gred 4

 

Jumlah 1 orang minimal memiliki SKA ahli madya

 

Jumlah sesuai bidang, minimal memiliki SKA ahli madya dan tidak bisa dirangkap oleh PJT

 

 

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (kontraktor);

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar (Gred 5, Gred 6 dan Gred 7) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB). Lihat tabel di bawah ini;

 

PERUSAHAAN

TENAGA AHLI

Golongan

Kualifikasi

PJT

PJB

 

Golongan Menengah

 

Gred 5

 

Jumlah 1 orang minimal memiliki SKA ahli muda

 

 

Jumlah sesuai bidang, minimal memiliki SKA ahli muda dan salah satu bisa dirangkap oleh PJT

 

 

 

 

 

Golongan Besar atau badan usaha PT PMA

 

 

 

Gred 6

 

Jumlah 1 orang minimal memiliki SKA ahli madya

 

Jumlah sesuai bidang, minimal memiliki SKA ahli muda dan salah satu bisa dirangkap oleh PJT

 

 

Gred 7

 

Jumlah 1 orang minimal memiliki SKA ahli madya

 

Jumlah sesuai bidang, minimal memiliki SKA ahli madya dan tidak bisa dirangkap oleh PJT

 

 

Informasi Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi

 

Tentang sertifikat keahlian (SKA)

Bidang dan sub bidang keahlian

FAQ-sertifikat keahlian

Persyaratan permohonan SKA