|
Sertifikat Keahlian
Tentang
SKA
Bidang
dan subbidang keahlian
Biaya
FAQ-sertifikat
keahlian
|
Salah satu persyaratan utama mengajukan
permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
Bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat
keahlian (SKA)
SKA (Sertifikat
Keahlian) adalah bukti kompetensi dan
kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi (KONTRAKTOR), Jasa Perencana Konstruksi atau Jasa Pengawas
Konstruksi (KONSULTAN).
Kualifikasi
tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;
1.
Ahli Utama
2.
Ahli Madya
3.
Ahli Muda
Untuk
memenuhi persyaratan kualifikasi dalam proses Sertifikasi dan Registrasi
Jasa Konstruksi setiap perusahaan KONTRAKTOR Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 atau
KONSULTAN Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 harus memiliki tenaga ahli
bersertifikat (SKA) untuk dapat
ditetapkan sebagai PJT (Penanggung
Jawab Teknik) atau PJB
(Penanggung Jawab Bidang) dengan ketentuan sebagai berikut;
Ketentuan Tenaga Ahli
Bersertifikat Keahlian (SKA) sebagai persyaratan Sertifikat Badan Usaha
1. Perusahaan Jasa Pelaksana
Konstruksi (KONTRAKTOR)
|
KONTRAKTOR
|
Kualifikasi Perusahaan
|
Tenaga Ahli Bersertifikat Keahlian
|
|
Penanggung Jawab Teknik
|
Penanggung Jawab Bidang
|
|
Gred 7
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKA ahli madya
|
Minimal SKA ahli madya,
jumlah sesuai bidang
|
|
Gred 6
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKA ahli muda
|
Minimal SKA ahli muda,
jumlah sesuai bidang
|
|
Gred 5
|
Jumlah 1 orang
minimal SKA ahli muda
|
Minimal SKA ahli muda,
jumlah sesuai bidang
|
2. Perusahaan Jasa Perencana
Konstruksi / Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)
|
KONSULTAN
|
Kualifikasi Perusahaan
|
Tenaga Ahli Bersertifikat Keahlian
|
|
Penanggung Jawab Teknik
|
Penanggung Jawab Bidang
|
|
Gred 4
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKA ahli madya
|
Minimal SKA ahli muda,
jumlah sesuai bidang
|
|
Gred 3
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKA ahli muda
|
Minimal SKA ahli muda,
jumlah sesuai bidang
|
|
Gred 2
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKA ahli muda
|
Minimal SKA ahli muda,
jumlah sesuai bidang
|
|