Penanggung Jawab Teknik (PJT) PJT adalah tenaga ahli atau tenaga terampil bersertifikat (SKA/SKT) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha/Pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab dalam hal teknik atas keseluruhan kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi yang dilakukan perusahaan. Penanggung Jawab Bidang (PJB) PJB adalah seorang atau lebih tenaga ahli (sesuai bidang) yang bersrtifikat keahlian (SKA) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha/Pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu bidang kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi. | Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh Tenaga Ahli perusahaan sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dalam permohonan Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 Pengertian Sertifikat Keahlian (SKA) - SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi profesi kepada tenaga ahli yang telah lulus sertifikasi sesuai kualifikasi-nya sebagai Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
- SKA dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan Besar dan Menengah (Gred 7, Gred 6 & Gred 5) untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha.
Berapa orang Tenaga Ahli yang dibutuhkan perusahaan untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB dalam permohonan Sertifikasi Gred 7, Gred 6 atau Gred 5 ? Jumlah PJT adalah 1 orang Tenaga ahli sedangkan untuk PJB jumlahnya sesuai dengan bidang yang diajukan perusahaan dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha. Ketentuan kualifikasi SKA berdasarkan permohonan Sertifikasi Badan Usaha ? - Untuk permohonan SBU Gred 7 seorang PJT dan PJB harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Madya
- Untuk permohonan SBU Gred 6 seorang PJT harus bersertifikat keahlian (SKA) minimal ahli Ahli Madya sedangkan untuk seorang PJB minimal harusbersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda
- Untuk permohonan SBU Gred 5 seorang PJT dan PJB harus bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda
| Biaya proses Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tenaga ahli; | SKA | Biaya | | Ahli Utama
Ahli Madya Ahli Muda
| Rp. 15.000.000 Rp. 6.000.000 Rp. 2.500.000 | Persyaratan ; - Ahli Utama tenaga ahli S1/S2 teknik dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun
- Ahli Madya tenaga ahli S1/S2 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun
- Ahli Muda tenaga ahli S1/DIII dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk S1 dan 5 tahun untuk DIII
- Fotokopi ijazah tenaga ahli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi daftar riwayat hidup
- Fotokopi sertifikat kursus (jika ada)
|