|
Sertifikat Keahlian untuk tenaga ahli perusahaan
Jasa Konstruksi
Tentang sertifikat keahlian (SKA)
Bidang dan sub bidang keahlian
FAQ-sertifikat keahlian
Persyaratan permohonan SKA
Layanan Pengadaan
Secara Elektronik
LPSE NASIONAL
LPSE
SETJEN DPR RI
LPSE
Kementerian Kesehatan
LPSE
Kementerian Keuangan
LPSE
Dep. Pendidikan Nasional
LPSE
POLRI
LPSE
BPPT
LPSE
Provinsi Bali
LPSE
Provinsi Gorontalo
LPSE Provinsi Jambi
LPSE Provinsi Jawa Barat
LPSE Provinsi Jawa Tengah
LPSE Provinsi Jawa Timur
LPSE Provinsi Kalimantan Tengah
LPSE Provinsi Kalimantan Timur
LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung
LPSE Provinsi Kepulauan Riau
LPSE Provinsi NTB
LPSE Provinsi Papua
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara
LPSE Provinsi Sumatera Barat
LPSE Provinsi Sumatera Utara
LPSE Provinsi DI Yogyakarta
LPSE Kabupaten Bangka
LPSE Kabupaten Banyumas
LPSE Kabupaten Berau
LPSE Kabupaten Luwu Utara
LPSE Kabupaten Pacitan
LPSE
Kabupaten Paser
LPSE
Kabupaten Semarang
LPSE
Kota Banda Aceh
LPSE
Kota Banjarbaru
LPSE
Kota Banjarmasin
LPSE
Kota Batam
LPSE
Kota Denpasar
LPSE
Kota Depok
LPSE
Kota Makassar
LPSE Kota Payakumbuh
LPSE
Kota Pekanbaru
LPSE
Kota Pontianak
LPSE
Kota Salatiga
LPSE
Kota Tangerang
LPSE
Kota Yogyakarta
LPSE
PT. KBN (Persero)
LPSE
ITS
LPSE
Universitas Diponegoro
LPSE
Universitas Negeri Makassar
LPSE
Universitas Negeri Medan
LPSE
Politeknik Negeri Lampung
|
SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan
profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR), Jasa Perencana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga
ahli sebagai berikut;
Kualifikasi tenaga ahli Jasa
Konstruksi adalah;
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Salah satu
persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi
Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat
keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau
Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA tersebut dikeluarkan
oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SKA untuk
tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi
(konsultan);
Setiap
perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin
mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk
golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus
memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk
dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab
Bidang (PJB). Lihat tabel di bawah ini;
|
PERUSAHAAN
|
TENAGA AHLI
|
|
Golongan
|
Kualifikasi
|
PJT
|
PJB
|
|
Golongan Kecil
|
Gred 2
|
Jumlah 1 orang
minimal memiliki SKA ahli muda
|
Tidak
dipersyaratkan
|
|
Golongan Menengah
|
Gred 3
|
Jumlah 1 orang
minimal memiliki SKA ahli madya
|
Jumlah sesuai
bidang, minimal memiliki SKA ahli muda dan salah satu bisa dirangkap oleh
PJT
|
|
Golongan Besar
atau badan usaha PT PMA
|
Gred 4
|
Jumlah 1 orang
minimal memiliki SKA ahli madya
|
Jumlah sesuai
bidang, minimal memiliki SKA ahli madya dan tidak bisa dirangkap oleh PJT
|
SKA untuk
tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (kontraktor);
Setiap
perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar
(Gred 5, Gred 6 dan Gred 7) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian
(SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab
Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB). Lihat tabel di bawah ini;
|
PERUSAHAAN
|
TENAGA AHLI
|
|
Golongan
|
Kualifikasi
|
PJT
|
PJB
|
|
Golongan
Menengah
|
Gred 5
|
Jumlah 1 orang
minimal memiliki SKA ahli muda
|
Jumlah sesuai
bidang, minimal memiliki SKA ahli muda dan salah satu bisa dirangkap oleh
PJT
|
|
Golongan Besar
atau badan usaha PT PMA
|
Gred 6
|
Jumlah 1 orang
minimal memiliki SKA ahli madya
|
Jumlah sesuai
bidang, minimal memiliki SKA ahli muda dan salah satu bisa dirangkap oleh
PJT
|
|
Gred 7
|
Jumlah 1 orang
minimal memiliki SKA ahli madya
|
Jumlah sesuai
bidang, minimal memiliki SKA ahli madya dan tidak bisa dirangkap oleh PJT
|
Informasi
Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi
Tentang sertifikat keahlian (SKA)
Bidang dan sub bidang keahlian
FAQ-sertifikat keahlian
Persyaratan permohonan SKA
|