Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

SKT-SERTIFIKAT KETERAMPILAN


 

 

Sertifikat Keterampilan

Tentang SKT

Bidang dan subbidang keterampilan

Biaya

FAQ-sertifikat keterampilan

 



 

 

 

 

 

 

Salah satu persyaratan utama mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha

bidang Jasa Pelaksana Konstruksi  (Kontraktor) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2

adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT)

 

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.


SKT dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang terdaftar/terkareditasi LPJK seperti; PATI atau ATAKI, dll.

 

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;

 

1.       Tingkat I

2.       Tingkat II

3.       Tingkat III

 

Untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dalam proses Sertifikasi dan Registrasi Jasa Konstruksi setiap perusahaan KONTRAKTOR Gred 4, Gred 3 dan Gred 3 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat  minimal SKT untuk dapat ditetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) dengan ketentuan sebagai berikut;

 

Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)

 

 

 

KONTRAKTOR

Kualifikasi Perusahaan

Tenaga Ahli Bersertifikat Keterampilan

Penanggung Jawab Teknik

Penanggung Jawab Bidang

Gred 4

Jumlah 1 orang,

minimal SKT tingkat I

Tidak dipersyaratkan

Gred 3

Jumlah 1 orang,

minimal SKT tingkat II

Tidak dipersyaratkan

Gred 2

Jumlah 1 orang

minimal SKT tingkat III

Tidak dipersyaratkan