
Salah satu persyaratan utama mengajukan
permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dengan kualifikasi Gred 4,
Gred 3 dan Gred 2
adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat
keterampilan (SKT)
SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang
Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli
perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.
SKT dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang terdaftar/terkareditasi LPJK seperti; PATI atau ATAKI, dll.
Kualifikasi
tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;
1.
Tingkat I
2.
Tingkat II
3.
Tingkat III
Untuk
memenuhi persyaratan kualifikasi dalam proses Sertifikasi dan Registrasi
Jasa Konstruksi setiap perusahaan KONTRAKTOR Gred 4, Gred 3 dan Gred 3
harus memiliki tenaga ahli bersertifikat minimal SKT untuk dapat ditetapkan sebagai
PJT (Penanggung Jawab Teknik)
dengan ketentuan sebagai berikut;
Perusahaan Jasa Pelaksana
Konstruksi (KONTRAKTOR)
|
KONTRAKTOR
|
Kualifikasi Perusahaan
|
Tenaga Ahli Bersertifikat Keterampilan
|
|
Penanggung Jawab Teknik
|
Penanggung Jawab Bidang
|
|
Gred 4
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKT tingkat I
|
Tidak dipersyaratkan
|
|
Gred 3
|
Jumlah 1 orang,
minimal SKT tingkat II
|
Tidak dipersyaratkan
|
|
Gred 2
|
Jumlah 1 orang
minimal SKT tingkat III
|
Tidak dipersyaratkan
|
|