Tentang sertifikat badan usaha (SBU)

 

Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi (konsultan)

 

Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)

 

Pengertian PJBU, PJT dan PJB dalam proses sertifikat badan usaha jasa konstruksi

 

FAQ-sertifikat badan usaha

 

Persyaratan permohonan Sertifikasi Badan Usaha

 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha.

 

Dasar hukum

Tata cara, prosedur dan persyaratan permohonan SBU diatur dalam Peraturan LPJK sebagai berikut;

 

1.       Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

 

2.       Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

 

Persiapan Permohonan

 

A. Tentukan jenis kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang ingin dilaksanakan perusahaan?

 

1).    Sebagai Pelaksana Konstruksi (kontraktor),

2).    Sebagai Perencana Konstruksi (konsultan)

3).    Sebagai Pengawas Konstruksi (konsultan) atau

4).    Sebagai perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi (konsultan)

 

Kemudian pilih jumlah bidang bidang dan sub bidang,  sesuai batasan jumlah sub bidang Kontraktor atau batasan jumlah sub bidang konsultan

 

 

C. Siapkan data tenaga ahli untuk proses SKA/SKT yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan/atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) sesuai kualifikasi badan usaha jasa konstruksi.

 

Jumlah tenaga ahli/terampil yang dibutuhkan bisa anda lihat di persyaratan penetapan kualifikasi badan usaha dibawah ini;

 

Konsultan;

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 2

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 3

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 4

 

Kontraktor;

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 2

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 3

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 4

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 5

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 6

Persyaratan penetapan kualifikasi Gred 7

 

B. Lihat daftar bidang dan sub bidang yang ditangani oleh asosiasi, untuk mengetahui apakah sub bidang yang anda pilih ditangani oleh satu asosiasi atau lebih.

 

Kemudian daftarkan perusahaan anda untuk menjadi anggota asosiasi. Proses pendaftaran anggota ini bisa diajukan bersamaan dengan permohonan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi

 

D. Siapkan persyaratan permohonan sertifikasi badan usaha berupa; Data adaministrasi dan legalitas perusahaan, data personalia/tenaga kerja, data pengurus dan pemegang saham, data keuangan dan pajak serta data pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan termasuk bukti kontrak/SPK berikut lampiran berita acara serah terima pekerjaan