Sertifikasi & Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Andhyka CONSULTING

Prosedur permohonan Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan bentuk badan usaha, klik disini

Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan kualifikasi (GRED), klik disini

Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan bidang dan sub bidang pekerjaan jasa pelaksana konstruksi, klik disini

Biaya proses Sertifikat Badan Usaha berdasarkan kualifikasi;

Persyaratan permohonan sertifikasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi, klik disini

 

Untuk menggunakan Jasa kami dalam proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha mulai dari Sertifikat Keahlian/Keterampilan, Keanggotaan Asosiasi, Sertifikat Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi silahkan hubungi; 

VINA Hp. 0812.1044.3737

 

 

Persyaratan proses sertifikasi badan usaha, klik disini

 

1. Permohonan baru untuk perusahaan PT-PMA

 

Permohonan untuk perusahaan yang berbentuk PT PMA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut;

 

  • Dapat mengajukan Kualifikasi Gred 7
  • Batas sub bidang yang bisa diajukan maksimal 10 sub bidang pekerjaan
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai PJT (jumlahnya 1 orang)
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai PJB (jumlahnya sesuai bidang pekerjaan)
  • Memiliki Sertifikat ISO 9001:2000
  • Memiliki Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik
  • Memiliki Neraca/Kekayaan Bersih diatas 10 Milyar

 
2. Permohonan baru untuk perusahaan PT non PMA (swasta nasional)

A.   Untuk PT yang memiliki modal disetor minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) didalam Akta Pendirian atau Perubahannya dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Dapat mengajukan Kualifikasi Gred 5
  • Batas sub bidang yang bisa diajukan maksimal 4 sub bidang pekerjaan
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJT (jumlahnya 1 orang)
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJB (jumlahnya sesuai bidang pekerjaan)

B.   Untuk PT yang memiliki modal disetor dibawah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) didalam Akta Pendirian atau Perubahannya hanya dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Dapat mengajukan Kualifikasi Gred 2
  • Batas sub bidang yang bisa diajukan maksimal 4 sub bidang pekerjaan
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJT (jumlahnya 1 orang)
  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) minimal Ahli Muda untuk ditetapkan sebagai PJB (jumlahnya sesuai bidang pekerjaan)

 
3. Untuk perusahaan yang berbentuk CV atau bentuk usaha lainnya

Permohonan baru untuk perusahaan yang berbentuk CV atau bentuk lainnya hanya bisa mengajukan kualifikasi kecil pada Gred 2 dengan jumlah maksimal 2 sub bidang, dengan ketentuan dan persyaratan utama sebagai berikut;

  • Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) minimal Tinggkat I untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
  • Untuk PJB tidak dipersyaratkan