Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

SERTIFIKAT BADAN USAHA


 

 

Sertifikat Jasa Konstruksi

Tentang sertifikat badan usaha

Biaya SBU Kontraktor

Biaya SBU Konsultan

Persyaratan

FAQ-sertifikat badan usaha

 

Kasifikasi Jasa Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi

Jasa perencana konstruksi

Jasa pengawas konstruksi

 

Kualifikasi Jasa Konstruksi

Kualifikasi kontraktor

Kualifikasi konsultan

 

Sertifikat  Pemasokan Barang/Jasa non Konstruksi

 

 

 

 

 



Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

(KONTRAKTOR dan KONSULTAN)

 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha.

 

Dasar hukum Pengurusan Sertifikat Badan Usaha

Tata cara, prosedur dan persyaratan permohonan SBU diatur dalam Peraturan LPJK sebagai berikut;

 

1.       Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

2.       Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

 

Persiapan permohonan

1.       Tentukan bidang dan sub bidang yang ingin diajukan sesuai klasifikasi perusahaan sebagai KONTRAKTOR atau KONSULTAN

2.       Tentukan kualifikasi dari setiap sub bidang yang dipilih  mengacu kepada ketentuan LPJK

3.       Tentukan asosiasi dimana perusahaan harus menjadi anggotanya sesuai dengan sub bidang yang ditangani oleh asosiasi tersebut. Klik menu asosiasi dan lihat sub bidang yang ditangani oleh asosiasi tersebut

4.       Siapkan data tenaga ahli dan tetapkan seorang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan seorang tenaga ahli sebagai Penangggung jawab bidang (PJB). Untuk PJT jumlahnya 1 orang sedangkan untuk PJB jumlahnya sesuai Bidang Pekerjaan yang diajukan perusahaan, lihat ketentuan Kualifikasi badan usaha yang ditetapkan dan persyaratan untuk SKA-SKT.

5.       Siapkan persyaratan dan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses SBU

 

No

Proses Pekerjaan

Keterangan

1

Proses sertiifikasi dan registrasi tenaga ahli/terampil sesuai klasifikasi dan kualifikasi badan usaha meliputi;

 

1)       Pendaftaran keanggotaan asosiasi profesi,

2)       Proses sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat keterampilan (SKT)

 

Untuk Kontraktor

a)       Kualifikasi Gred 7, Gred 6 atau Gred 5 Tenaga Ahli harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai seorang penanggung jawab teknik (PJT) atau penanggung jawab bidang (PJB).

b)       Kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 Tenaga Ahli harus memiliki sertifikat keterampilan (SKT) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) sedangkan PJB tidak dipersyaratkan

 

Untuk Konsultan

Kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 Tenaga Ahli harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai seorang penanggung jawab teknik (PJT) atau penanggung jawab bidang (PJB)

Lihat menu SKA-SKT

2

Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi/terdaftar di LPJK antara lain;

a)       Untuk perusahaan Kontraktor dapat menjadi anggota AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO atau GAPENSI

b)       Untuk perusahaan Konsultan dapat menjadi anggota asosiasi PERKINDO atau INKINDO

Lihat menu ASOSIASI

3

Proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terigistrasi LPJK.

 

a)       SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk KONRAKTOR

b)       SBU Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi untuk KONSULTAN

Masa berlaku SBU 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan

4

Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Pengurusan IUJK bisa diajukan setelah perusahaan memiliki SBU yang terakreditasi LPJK

Masa berlaku sesuai dengan masa berlaku SBU

 

Untuk konsultasi dan informasi mengenai pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang anda butuhkan silahkan hubungi kami;  Andhyka CONSULTING Tel. 021. 4895383 - 4895980