|
Tentang sertifikat badan usaha (SBU) Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa
pengawas konstruksi (konsultan) Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi
(kontraktor) Pengertian
PJBU, PJT dan PJB dalam proses sertifikat badan usaha jasa konstruksi Persyaratan
permohonan Sertifikasi Badan Usaha |
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat
Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa
perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai
perwujudan hasil Sertifikasi dan
Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK). Sertifikat Badan
Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat mengajukan dan
mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang
dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha. Dasar hukum Tata cara, prosedur dan persyaratan
permohonan SBU diatur dalam Peraturan LPJK sebagai berikut; 1. Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur
dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha
Jasa Pelaksana Konstruksi 2. Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas
Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008
tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas
Konstruksi Persiapan Permohonan
|
|||||