|
Sertifikat Jasa Konstruksi
Tentang
sertifikat badan usaha
Biaya
SBU Kontraktor
Biaya
SBU Konsultan
Persyaratan
FAQ-sertifikat
badan usaha
Kasifikasi Jasa Konstruksi
Jasa pelaksana konstruksi
Jasa perencana konstruksi
Jasa pengawas konstruksi
Kualifikasi Jasa Konstruksi
Kualifikasi kontraktor
Kualifikasi konsultan
Sertifikat Pemasokan
Barang/Jasa non Konstruksi
|
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
(KONTRAKTOR dan KONSULTAN)
Sertifikat Badan
Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa
pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) dan usaha jasa perencana konstruksi atau
jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan
usaha yang dilakukan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan
untuk dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kotamadya sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan
Usaha.
Dasar hukum Pengurusan Sertifikat Badan Usaha
Tata cara, prosedur dan persyaratan permohonan SBU diatur
dalam Peraturan LPJK sebagai berikut;
1.
Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)
diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi
2.
Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa
Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No.12a Tahun 2008 tentang
Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
Persiapan permohonan
1.
Tentukan bidang dan sub bidang yang ingin diajukan
sesuai klasifikasi perusahaan sebagai KONTRAKTOR atau KONSULTAN
2.
Tentukan kualifikasi dari setiap sub bidang yang dipilih mengacu kepada ketentuan LPJK
3.
Tentukan asosiasi dimana perusahaan harus menjadi
anggotanya sesuai dengan sub bidang yang ditangani oleh asosiasi tersebut.
Klik menu asosiasi dan lihat sub bidang yang ditangani oleh asosiasi
tersebut
4.
Siapkan data tenaga ahli dan tetapkan seorang tenaga
ahli sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan seorang tenaga ahli sebagai
Penangggung jawab bidang (PJB). Untuk PJT jumlahnya 1 orang sedangkan untuk
PJB jumlahnya sesuai Bidang Pekerjaan yang diajukan perusahaan, lihat
ketentuan Kualifikasi badan usaha yang ditetapkan dan persyaratan untuk
SKA-SKT.
5.
Siapkan persyaratan dan kelengkapan data yang dibutuhkan
dalam proses SBU
|
No
|
Proses Pekerjaan
|
Keterangan
|
|
1
|
Proses
sertiifikasi dan registrasi tenaga ahli/terampil sesuai klasifikasi dan
kualifikasi badan usaha meliputi;
1)
Pendaftaran keanggotaan asosiasi profesi,
2)
Proses sertifikat keahlian (SKA) atau sertifikat
keterampilan (SKT)
Untuk Kontraktor
a)
Kualifikasi Gred 7, Gred 6 atau Gred 5 Tenaga Ahli
harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai seorang
penanggung jawab teknik (PJT) atau penanggung jawab bidang (PJB).
b)
Kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 Tenaga Ahli
harus memiliki sertifikat keterampilan (SKT) untuk ditetapkan sebagai
penanggung jawab teknik (PJT) sedangkan PJB tidak dipersyaratkan
Untuk Konsultan
Kualifikasi Gred 4, Gred 3 atau Gred 2 Tenaga Ahli harus
memiliki sertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai seorang
penanggung jawab teknik (PJT) atau penanggung jawab bidang (PJB)
|
Lihat menu SKA-SKT
|
|
2
|
Proses
pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang
terakreditasi/terdaftar di LPJK antara lain;
a)
Untuk perusahaan Kontraktor dapat menjadi anggota
AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO atau GAPENSI
b)
Untuk perusahaan Konsultan dapat menjadi anggota
asosiasi PERKINDO atau INKINDO
|
Lihat menu ASOSIASI
|
|
3
|
Proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa
konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
terigistrasi LPJK.
a)
SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk KONRAKTOR
b)
SBU Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi untuk
KONSULTAN
|
Masa berlaku SBU 3
tahun sejak tanggal dikeluarkan
|
|
4
|
Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Pengurusan IUJK bisa diajukan setelah perusahaan memiliki
SBU yang terakreditasi LPJK
|
Masa berlaku sesuai
dengan masa berlaku SBU
|
Untuk konsultasi dan informasi mengenai pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang anda butuhkan silahkan hubungi kami; Andhyka CONSULTING Tel. 021. 4895383 - 4895980
|