| Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan bentuk badan usaha, klik disini Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan kualifikasi (GRED), klik disini Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan bidang dan sub bidang pekerjaan jasa pelaksana konstruksi, klik disini Biaya proses Sertifikat Badan Usaha berdasarkan kualifikasi; Persyaratan permohonan sertifikasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi, klik disini | Setiap perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi untuk bidang ARSTEKTUR, SIPIL, MEKANIKAL, ELEKTRIKAL dan TATA LINGKUNGAN dengan batasan jumlah sub bidang sesuai dengan kualifikasinya Permohonan sertifikasi bidang ARSITEKTUR Untuk bidang Arsitektur perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Asosiasi ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO atau GAPENSI Permohonan sertifikasi bidang SIPIL Untuk bidang Arsitektur perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Asosiasi ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO atau GAPENSI Permohonan sertifikasi bidang MEKANIKAL Untuk bidang Mekanikal perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Asosiasi ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO atau GAPENSI Permohonan sertifikasi bidang ELEKTRIKAL Untuk bidang Mekanikal perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Asosiasi AKLINDO atau melalui APNATEL untuk sebagian sub bidang Permohonan sertifikasi bidang TATA LINGKUNGAN Untuk bidang Mekanikal perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui Asosiasi ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO atau GAPENSI atau sebagian sub bidang lagi bisa diajukan melalui AKAINDO Klik nama asosiasi untuk mengetahui bidang dan sub bidang yang ditangani oleh asosiasi; Keterangan Untuk mendapatkan SBU setiap perusahaan asing/lokal dapat mengajukan permohonan Sertifikasi melalui salah satu Asosiasi yang menangani bidang dan sub bidang yang dibutuhkan perusahaan. Dalam hal Bidang dan Sub bidang yang dipilih tidak bisa diajukan melalui satu Asosiasi maka perusahaan harus menjadi anggota Asosiasi lain yang menangani sub bidang tersebut. Contoh; Jika perusahaan mengajukan permohonan Sertifikasi dengan Bidang Arsitektur dan Bidang Elektrikal, maka sudah pasti anda harus menjadi anggota 2 asosiasi, contohnya; - Untuk bidang Arsitektur anda bisa mengajukan pemrohonan melalui Asosiasi seperti ASPEKINDO, GAPENSI, GABPEKNAS atau GAPEKSINDO karena ke 4 (empat) asosiasi ini memiliki wewenang menangani Sub bidang yang sama, sedangkan untuk bidang Elektrikal anda bisa mengajukan melalui Asosiasi seperti AKLI, AKLINDO atau melalui APNATEL.
- Walaupun memiliki kewenangan menangani bidang Elektrikal APNATEL memiliki sub bidang khusus yang hanya bisa diajukan melalui APNATEL begitupun sebaliknya ada sebagian sub bidang Elektrikal yang hanya bisa diajukan melalui AKLI atau AKLINDO. lihat tabel dibawah.
|