|

Izin Usaha Jasa Konstruksi
Formulir IUJK
Persyaratan permohonan IUJK
Departemen
Pekerjaan Umum
Dirjen Cipta Karya
E-procurement
PU
LPSE NASIONAL
LPSE
SETJEN DPR RI
LPSE
Kementerian Kesehatan
LPSE
Kementerian Keuangan
LPSE
Dep. Pendidikan Nasional
LPSE
POLRI
LPSE
BPPT
LPSE
Provinsi Bali
LPSE
Provinsi Gorontalo
LPSE
Provinsi Jambi
LPSE
Provinsi Jawa Barat
LPSE Provinsi Jawa Tengah
LPSE Provinsi Jawa Timur
LPSE Provinsi Kalimantan Tengah
LPSE Provinsi Kalimantan Timur
LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung
LPSE Provinsi Kepulauan Riau
LPSE Provinsi NTB
LPSE Provinsi Papua
LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara
LPSE Provinsi Sumatera Barat
LPSE Provinsi Sumatera Utara
LPSE Provinsi DI Yogyakarta
LPSE Kabupaten Bangka
LPSE Kabupaten Banyumas
LPSE Kabupaten Berau
LPSE Kabupaten Luwu Utara
LPSE Kabupaten Pacitan
LPSE
Kabupaten Paser
LPSE
Kabupaten Semarang
LPSE
Kota Banda Aceh
LPSE
Kota Banjarbaru
LPSE
Kota Banjarmasin
LPSE
Kota Batam
LPSE
Kota Denpasar
LPSE
Kota Depok
LPSE
Kota Makassar
LPSE Kota Payakumbuh
LPSE
Kota Pekanbaru
LPSE
Kota Pontianak
LPSE
Kota Salatiga
LPSE
Kota Tangerang
LPSE
Kota Yogyakarta
LPSE
PT. KBN (Persero)
LPSE
ITS
LPSE
Universitas Diponegoro
LPSE
Universitas Negeri Makassar
LPSE
Universitas Negeri Medan
LPSE
Politeknik Negeri Lampung
|
Persyaratan
permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Persyaratan Utama
|
1.
Memiliki tenaga bersertifikat
keahlian (SKA) atau bersertifikat
keterampilan (SKT) sebagai berikut;
a).
Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
(Konsultan) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 & Gred 2 harus memiliki
tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA)
b).
Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan
kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat
keahlian (SKA)
c).
Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan
kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 minimal harus memiliki tenaga ahli bersertfikat
keterampilan (SKT)
|
2.
Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) jasa konstruksi yang telah
diregistrasi oleh lembaha pengembangan jasa konstruksi (LPJK). SBU masih
berlaku pada saat mengajukan permohonan IUJK
3.
Bagi perusahaan anggota asosiasi harus melampirkan bukti kartu tanda
anggota (KTA) asosiasi perusahaan jasa konstruksi
4.
Melampirkan formulir permohonan IUJK yang telah diisi lengkap dan
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/penanggung jawab badan usaha
5.
Pimpinan perusahaan/penanggung jawab badan usaha bersedia datang untuk
foto
|
Persyaratan Administrasi &
Legalitas Perusahaan
|
A
|
Data
Administrasi & Legalitas Perusahaan
|
Keterangan
|
|
1
|
Izin persetujuan investasi PMA/PMDN
termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham
f)
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
|
Jelas
|
|
2
|
Akta pendirian badan usaha
(PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang
terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
f)
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
|
Jelas
|
|
3
|
SK Menteri
Hukum dan HAM RI untuk PT
|
Khusus badan usaha PT
|
|
4
|
Surat
keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku)
|
Jelas
|
|
5
|
NPWP-Nomor pokok wajib pajak
|
Jelas
|
|
6
|
TDP-Tanda daftar perusahaan
|
Jelas
|
|
B
|
Data Pengurus
dan Pemegang Saham Perusahaan
|
Keterangan
|
|
10
|
Daftar susunan pengurus perusahaan
|
Dibuat diatas kop surat
|
|
11
|
Identitas/tanda
pengenal pengurus perusahaan;
a) KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
b) IKTA/Pasport jika warga negara asing
|
Fotokopi harus jelas dan mudah
dibaca
|
|
12
|
Daftar susunan
pemegang saham perusahaan (untuk PT)
|
Standar perusahaan
|
|
13
|
Identitas/tanda
pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
a) KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
b) IKTA/Pasport untuk warga negara asing
c) NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
|
Fotokopi harus jelas dan mudah dibaca
|
|
C
|
Data Keuangan
|
Keterangan
|
|
16
|
Neraca dan laporan keuangan
rugi/laba tahun terakhir atau laporan keuangan dari akuntan publik
|
Per- 31 Desember
|
|
D
|
Lain-Lain
|
Keterangan
|
|
17
|
Foto aktivitas
kegiatan kantor dan foto
papan nama perusahaan
|
Jelas
|
|