Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

Formulir IUJK

 

 Persyaratan permohonan IUJK

 


Departemen Pekerjaan Umum

Dirjen Cipta Karya

E-procurement PU



LPSE NASIONAL

LPSE SETJEN DPR RI

LPSE Kementerian Kesehatan

LPSE Kementerian Keuangan

LPSE Dep. Pendidikan Nasional

LPSE POLRI

LPSE BPPT

LPSE Provinsi Bali

LPSE Provinsi Gorontalo

LPSE Provinsi Jambi

LPSE Provinsi Jawa Barat

LPSE Provinsi Jawa Tengah

LPSE Provinsi Jawa Timur

LPSE Provinsi Kalimantan Tengah

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung

LPSE Provinsi Kepulauan Riau

LPSE Provinsi NTB

LPSE Provinsi Papua

LPSE Provinsi Sulawesi Selatan

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

LPSE Provinsi Sumatera Barat

LPSE Provinsi Sumatera Utara

LPSE Provinsi DI Yogyakarta

LPSE Kabupaten Bangka

LPSE Kabupaten Banyumas

LPSE Kabupaten Berau

LPSE Kabupaten Luwu Utara

LPSE Kabupaten Pacitan

LPSE Kabupaten Paser

LPSE Kabupaten Semarang

LPSE Kota Banda Aceh

LPSE Kota Banjarbaru

LPSE Kota Banjarmasin

LPSE Kota Batam

LPSE Kota Denpasar

LPSE Kota Depok

LPSE Kota Makassar

LPSE Kota Payakumbuh

LPSE Kota Pekanbaru

LPSE Kota Pontianak

LPSE Kota Salatiga

LPSE Kota Tangerang

LPSE Kota Yogyakarta

LPSE PT. KBN (Persero)

LPSE ITS

LPSE Universitas Diponegoro

LPSE Universitas Negeri Makassar

LPSE Universitas Negeri Medan

LPSE Politeknik Negeri Lampung

 

Persyaratan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

Persyaratan Utama

 

1.       Memiliki tenaga bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai berikut;

 

 

a).    Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 & Gred 2 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA)

 

b).    Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA)

 

c).     Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) dengan kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 minimal harus memiliki tenaga ahli bersertfikat keterampilan (SKT)

 

 

2.       Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) jasa konstruksi yang telah diregistrasi oleh lembaha pengembangan jasa konstruksi (LPJK). SBU masih berlaku pada saat mengajukan permohonan IUJK

 

3.       Bagi perusahaan anggota asosiasi harus melampirkan bukti kartu tanda anggota (KTA) asosiasi perusahaan jasa konstruksi

 

4.       Melampirkan formulir permohonan IUJK yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/penanggung jawab badan usaha

 

5.       Pimpinan perusahaan/penanggung jawab badan usaha bersedia datang untuk foto

 

 

Persyaratan Administrasi & Legalitas Perusahaan

 

A

Data Administrasi & Legalitas Perusahaan

Keterangan

1

Izin persetujuan investasi PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;

a)      Perubahan status penanaman modal

b)      Perubahan nama perusahaan

c)       Perubahan bidang usaha

d)      Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan

e)      Perubahan modal dan kepemilikan saham

f)        Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

Jelas

2

Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;

a)      Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN

b)      Perubahan nama perusahaan

c)       Perubahan bidang usaha

d)      Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan

e)      Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas

f)        Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

Jelas

3

SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT

Khusus badan usaha PT

4

Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku)

Jelas

5

NPWP-Nomor pokok wajib pajak

Jelas

6

TDP-Tanda daftar perusahaan

Jelas

B

Data Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan

Keterangan

10

Daftar susunan pengurus perusahaan

Dibuat diatas kop surat

11

Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;

a)      KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia

b)      IKTA/Pasport jika warga negara asing

Fotokopi harus jelas dan mudah dibaca

12

Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)

Standar perusahaan

13

Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);

a)      KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia

b)      IKTA/Pasport untuk warga negara asing

c)       NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan

Fotokopi harus jelas dan mudah dibaca

C

Data Keuangan

Keterangan

16

Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau laporan keuangan dari akuntan publik

Per- 31 Desember

D

Lain-Lain

Keterangan

17

Foto aktivitas kegiatan kantor dan foto papan nama perusahaan

Jelas