Tentang sertifikat badan usaha
KLASIFIKASI Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) Bidang dan sub bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi (KONSULTAN) KUALIFIKASI Kontraktor Konsultan BIAYA Proses SBU Konsultan
Proses SBU Konsultan
PERSYARATAN Permohonan baru Leges FREQUNTLY ASKED QUESTIONS FAQ-sertifikat badan usaha | KUALIFIKASI JASA PELAKSANA KONSTRUKSI(KONTRAKTOR) GOLONGAN | KUALIFIKASI | BATASAN JUMLAH | BATAS NILAI PROYEK/PEKERJAAN | BIDANG | SUB BIDANG | BESAR | GRED 7 | 5 bidang | Sesuai kompetensinya | 1 milyar s.d tidak terbatas | GRED 6 | 5 bidang | 12 sub bidang | 1 milyar s.d 25 milyar | MENENGAH | GRED 5 | 5 bidang | 10 sub bidang | 1 milyar s.d 10 milyar | KECIL | GRED 4 | 5 bidang | 8 sub bidang | 0 s.d 1 milyar | GRED 3 | 5 bidang | 6 sub bidang | 0 s.d 600 juta | GRED 2 | 4 bidang | 4 sub bidang | 0 s.d 300 juta | PERORANGAN | GRED 1 | 2 bidang | 2 sub bidang | 0 s.d 50 juta |
PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA KUALIFIKASI | KEKAYAAN BERSIH | TENAGA AHLI PERUSAHAAN | KETERANGAN | PJT | PJB | GRED 1 | Perorangan | Perorangan | Perorangan | Perorangan | GRED 2 | 50.000.000 s.d 60.000.000 | 1 orang tenaga ahli min memiliki SKT tingkat III. Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan | Tidak dipersyaratkan | Pengalaman kerja Tidak dipersyaratkan | GRED 3 | 100.000.000 s.d 800.000.000 | 1 orang tenaga ahli min memiliki SKT tingkat II. Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan | Tidak dipersyaratkan | Pengalaman kerja minimal Rp. 200.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun. Badan usaha PT/CV/Fa/Kop | GRED 4 | 400.000.000 s/d 1.000.000.000 | 1 orang tenaga ahli min memiliki SKT tingkat I. Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan | Tidak dipersyaratkan | Pengalaman kerja minimal Rp. 600.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun. Badan usaha PT/CV/Fa/Kop | GRED 5 | 1.000.000.000 s/d 1.000.000.000 | 1 orang tenaga ahli min memiliki SKA Ahli Muda. Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan | 1 orang Per-bidang min memiliki SKA Ahli Muda. Tidak boleh dirangkap oleh PJBU/PJT | Pengalaman kerja minimal Rp. 2.000.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun, Badan usaha PT | GRED 6 | 3.000.000.000 s.d 10.000.000.000 | 1 orang tenag ahli min memiliki SKA Ahli Madya. Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan | 1 orang Per-bidang min memiliki SKA Ahli Muda. Tidak boleh dirangkap oleh PJBU/PJT | Pengalaman kerja minimal Rp. 7.000.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun Badan usaha PT | GRED 7 | 10.000.000.000 s/d tidak terbatas | 1 orang tenaga ahli min memiliki SKA Ahli Madya Tidak boleh dirangkap PJBU atau Pimpinan perusahaan | 1 orang Per-bidang min memiliki SKA Ahli Madya. Tidak boleh dirangkap oleh PJBU/PJT | Pengalaman kerja minimal Rp. 25.000.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun. Badan usaha PT/PMA Memiliki ISO 9001 Memiliki Lap.Akuntan Publik |
Penetapan Kualifikasi Badan Usaha 1) Badan Usaha yang berbadan hukum yang bersifat umum tanpa pengalaman atau baru berdiri dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih dari Rp. 1 miliar tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan maksimum 4 (empat) sub bidang pekerjaan atau bagian sub bidang pekerjaan. 2) Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru sebagaimana dimaksud pada No.1 diatas setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau bagian subbidang pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang dimilikinya, dengan melampirkan bukti perolehan pekerjaan tersebut, batas jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan untuk kualifikasi Gred 5. 3) Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa pengalaman atau baru berdiri, dan memiliki persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp. 1 miliar yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 satu subbidang pekerjaan atau satu subbidang pekerjaan. 4) Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau berdiri, dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 miliar dan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 2 dengan maksimum 4 (empat) subbidang atau bagian subbidang pekerjaan. 5) Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 milyar yang tercantum didalam akta pendirian atau perubahannya , dapat diberi kualifikasi Gred 2, dengan maksimum diberi satu subbidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. 6) Badan Usaha asing dapat langsung diberikan kualifikasi Gred 7 |