Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)

 

Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta kemampuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteri besaran biaya (nilai proyek/nilai pekerjaan).

 

Penetapan kualifikasi badan usaha;

 

1)      Badan Usaha yang berbadan hukum yang bersifat umum tanpa pengalaman atau baru berdiri dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih dari Rp. 1 miliar tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan maksimum 4 (empat) sub bidang pekerjaan atau bagian sub bidang pekerjaan.

 

2)      Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru sebagaimana dimaksud pada No.1 diatas setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau bagian subbidang pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang dimilikinya, dengan melampirkan bukti perolehan pekerjaan tersebut, batas jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan untuk kualifikasi Gred 5.

 

3)      Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa pengalaman atau baru berdiri, dan memiliki persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp. 1 miliar yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 satu subbidang pekerjaan atau satu subbidang pekerjaan.

 

4)      Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau berdiri, dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 miliar dan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 2 dengan maksimum 4 (empat) subbidang atau bagian subbidang pekerjaan

 

5)      Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 milyar yang tercantum didalam akta pendirian atau perubahannya , dapat diberi kualifikasi Gred 2, dengan maksimum diberi satu subbidang atau satu bagian subbidang pekerjaan.

 

6)      Badan Usaha asing dapat langsung diberikan kualifikasi Gred 7

 

Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) sebagai berikut;

Tentang sertifikat badan usaha (SBU)

 

Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi (konsultan)

 

Kualifikasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)

 

Pengertian PJBU, PJT dan PJB dalam proses sertifikat badan usaha jasa konstruksi

 

FAQ-sertifikat badan usaha

 

Persyaratan permohonan Sertifikasi Badan Usaha

 

 

Golongan Besar

Golongan Menengah

Golongan Kecil

Kualifikasi Gred 7

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 7 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 1 milyar sampai dengan tidak terbatas

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 7 harus berbentuk Perseroan Terbaras (PT), termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Memiliki SKA minimal ahli madya untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB

 

Syarat penetapan kualifikasi Gred 7

 

Kualifikasi Gred 6

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 6 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 1 milyar sampai Rp. 25 milyar

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 6 harus berbentuk Perseroan Terbaras (PT)

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT

dan SKA minimal ahli muda untuk PJB

 

Syarat penetapan kualifikasi Gred 6

 

 

 

Kualifikasi Gred 5

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 5 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 1 milyar sampai dengan Rp. 10 milyar

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 5 harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Memiliki SKA minimal ahli muda untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB

 

Syarat penetapan kualifikasi Gred 5

 

Kualifikasi Gred 4

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 1 milyar

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 4 dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma, Koperasi atau Perseroan Komanditer (CV)), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Menimal memiliki SKT untuk ditetapkan sebagai PJT

 

Syarat penetapan kualifikasi Gred 4

 

Kualifikasi Gred 3

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 3 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 600 juta

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Minimal memiliki SKT untuk ditetapkan sebagai PJT

 

Syarat penetapan kualifikasi Gred 3

 

Kualifikasi Gred 2

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 2 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 300 juta

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Minimal memiliki SKT untuk ditetapkan sebagai PJT

 

Syarat penetapan kualifikasi Gred 2