Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas


 

 

Tentang sertifikat badan usaha

 

KLASIFIKASI

Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR)

 

Bidang dan sub bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi (KONSULTAN)

 

KUALIFIKASI

Kontraktor

 

Konsultan

 

BIAYA

Proses SBU Konsultan

Proses SBU Konsultan

 

PERSYARATAN

Permohonan baru

Leges

 

FREQUNTLY ASKED QUESTIONS

FAQ-sertifikat badan usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KUALIFIKASI JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

(KONTRAKTOR)

 

GOLONGAN

KUALIFIKASI

BATASAN JUMLAH

BATAS NILAI PROYEK/PEKERJAAN

BIDANG

SUB BIDANG

BESAR

GRED 7

5 bidang

Sesuai kompetensinya

1 milyar s.d tidak terbatas

GRED 6

5 bidang

12 sub bidang

1 milyar s.d 25 milyar

MENENGAH

GRED 5

5 bidang

10 sub bidang

1 milyar s.d 10 milyar

 

KECIL

GRED 4

5 bidang

8 sub bidang

0 s.d 1 milyar

GRED 3

5 bidang

6 sub bidang

0 s.d 600 juta

GRED 2

4 bidang

4 sub bidang

0 s.d 300 juta

PERORANGAN

GRED 1

2 bidang

2 sub bidang

0 s.d 50 juta

 

 

PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA

 

KUALIFIKASI

KEKAYAAN

BERSIH

TENAGA AHLI PERUSAHAAN

KETERANGAN

PJT

PJB

GRED 1

Perorangan

Perorangan

Perorangan

Perorangan

 

GRED 2

 

50.000.000

s.d

60.000.000

1 orang tenaga ahli min memiliki SKT tingkat III.

 

Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan

 

Tidak dipersyaratkan

 

Pengalaman kerja

Tidak dipersyaratkan

 

GRED 3

 

100.000.000

s.d

800.000.000

1 orang tenaga ahli min memiliki SKT tingkat II.

 

Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan

 

Tidak dipersyaratkan

Pengalaman kerja minimal

Rp. 200.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun.

 

Badan usaha PT/CV/Fa/Kop

 

 

GRED 4

 

400.000.000

s/d

1.000.000.000

1 orang tenaga ahli min memiliki SKT tingkat I.

 

Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan

 

Tidak dipersyaratkan

Pengalaman kerja minimal

Rp. 600.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun.

 

Badan usaha PT/CV/Fa/Kop

 

 

GRED 5

 

1.000.000.000

s/d

1.000.000.000

1 orang tenaga ahli min memiliki SKA Ahli Muda.

 

Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan

1 orang Per-bidang min memiliki SKA Ahli Muda.

 

Tidak boleh

dirangkap oleh PJBU/PJT

Pengalaman kerja minimal

Rp. 2.000.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun,

 

Badan usaha PT

 

 

GRED 6

 

3.000.000.000

s.d

10.000.000.000

1 orang tenag ahli min memiliki SKA Ahli Madya.

 

Boleh dirangkap oleh PJBU atau Pimpinan perusahaan

1 orang Per-bidang min memiliki SKA Ahli Muda.

 

Tidak boleh

dirangkap oleh PJBU/PJT

Pengalaman kerja minimal

Rp. 7.000.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun

 

Badan usaha PT

 

 

GRED 7

 

10.000.000.000

s/d

tidak terbatas

1 orang tenaga ahli min memiliki SKA Ahli Madya

 

Tidak boleh

dirangkap PJBU atau Pimpinan perusahaan

1 orang Per-bidang min memiliki SKA Ahli Madya.

 

Tidak boleh

dirangkap oleh PJBU/PJT

Pengalaman kerja minimal

Rp. 25.000.000.000,- dalam kurun waktu 7 tahun.

Badan usaha PT/PMA

Memiliki ISO 9001

Memiliki Lap.Akuntan Publik

 

Penetapan Kualifikasi Badan Usaha

 

1)       Badan Usaha yang berbadan hukum yang bersifat umum tanpa pengalaman atau baru berdiri dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih dari Rp. 1 miliar tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan maksimum 4 (empat) sub bidang pekerjaan atau bagian sub bidang pekerjaan.

 

2)       Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru sebagaimana dimaksud pada No.1 diatas setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau bagian subbidang pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang dimilikinya, dengan melampirkan bukti perolehan pekerjaan tersebut, batas jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan untuk kualifikasi Gred 5.

 

3)       Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa pengalaman atau baru berdiri, dan memiliki persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp. 1 miliar yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 satu subbidang pekerjaan atau satu subbidang pekerjaan.

 

4)       Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau berdiri, dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 miliar dan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 2 dengan maksimum 4 (empat) subbidang atau bagian subbidang pekerjaan.

5)       Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 milyar yang tercantum didalam akta pendirian atau perubahannya , dapat diberi kualifikasi Gred 2, dengan maksimum diberi satu subbidang atau satu bagian subbidang pekerjaan.

 

6)       Badan Usaha asing dapat langsung diberikan kualifikasi Gred 7