|
Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana
konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria
tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta kemampuan
melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko
dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteri besaran biaya (nilai
proyek/nilai pekerjaan). Penetapan
kualifikasi badan usaha; 1) Badan Usaha yang berbadan hukum yang bersifat umum tanpa
pengalaman atau baru berdiri dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal
disetor sama atau lebih dari Rp. 1 miliar tercantum dalam akta pendirian atau
perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan maksimum 4 (empat) sub
bidang pekerjaan atau bagian sub bidang pekerjaan. 2) Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru
sebagaimana dimaksud pada No.1 diatas setelah 6 (enam) bulan sejak
diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau bagian subbidang
pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari subbidang atau bagian
subbidang pekerjaan yang dimilikinya, dengan melampirkan bukti perolehan
pekerjaan tersebut, batas jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan untuk
kualifikasi Gred 5. 3) Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa
pengalaman atau baru berdiri, dan memiliki persyaratan serta memiliki modal
disetor sama atau lebih besar dari Rp. 1 miliar yang tercantum dalam akta
pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 satu
subbidang pekerjaan atau satu subbidang pekerjaan. 4) Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau berdiri, dan
memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 miliar dan yang
tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi
kualifikasi Gred 2 dengan maksimum 4 (empat) subbidang atau bagian subbidang
pekerjaan 5) Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi
persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 milyar yang tercantum
didalam akta pendirian atau perubahannya , dapat diberi kualifikasi Gred 2,
dengan maksimum diberi satu subbidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. 6) Badan Usaha asing dapat langsung diberikan kualifikasi Gred 7 Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
sebagai berikut; |
Tentang sertifikat badan usaha (SBU) Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa
pengawas konstruksi (konsultan) Kualifikasi badan usaha jasa pelaksana
konstruksi (kontraktor) Pengertian
PJBU, PJT dan PJB dalam proses sertifikat badan usaha jasa konstruksi Persyaratan
permohonan Sertifikasi Badan Usaha |
||||||
|
|||||||