|
Kualifikasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
(Konsultan Konstruksi) Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana
konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria
tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta kemampuan
melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko
dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteri besaran biaya (nilai
proyek/nilai pekerjaan). Penetapan kualifikasi badan usaha; 1.
Badan usaha baru, dikelompokan ke dalam dua jenis sebagai berikut; a) Badan usaha baru didirikan tanpa pengalaman dan tidak/belum
bersertifikat; b) Badan usaha telah mempunyai pengalaman tetapi tidak/belum
bersertifikat; 2. Badan usaha yang baru yang baru didirikan tanpa pengalaman hanya
dapat diberikan kualifikasi Gred 2 dalam 3 (tiga) bidang dan/atau layanan,
maksimum untuk 5 ( 3. Badan usaha baru tanpa pengalaman namun mempunyai kompetensi
tinggi, PJB dan PJL memenuhi persyaratan pengalaman, dapat diberikan
kualifikasi Gred 3 dan/atau sublayanan, dan dalam melaksanakan kegiatannya,
badan usaha harus melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan badan
usaha yang telah memiliki pengalaman. 4. Badan usaha yang telah memiliki pengalaman yang sesuai dengan
bidang usahanya dapat diberikan kualifikasi Gred sesuai dengan
pengalamannnya, apabila didukung oleh jumlah dan kualifikasi PJT, PJB dan PJL
serta keuangannya, dapat diberikan 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum
untuk 10 (sepuluh) sub bidang dan/atau layanan. 5. Untuk peningkatan kualifikasi bagi Badan Usaha yang baru
didirikan tersebut pada ayat 1 huruf b harus telah beroperasi
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan kriteria
penetapan kualifikasi. 6. Lihat batasan jumlah subbidang/sublayanan Badan Usaha baru Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas
konstruksi dibagi dalam Gred sebagai berikut; |
Tentang sertifikat badan usaha (SBU) Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa
pengawas konstruksi (konsultan) Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) Pengertian
PJBU, PJT dan PJB dalam proses sertifikat badan usaha jasa konstruksi Persyaratan
permohonan Sertifikasi Badan Usaha |
||||||
|
|||||||