Tentang sertifikat badan usaha PERATURAN LPJK Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nomor 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi KLASIFIKASI Bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) Bidang dan sub bidang jasa perencana dan pengawas konstruksi (KONSULTAN) KUALIFIKASI BIAYA PERSYARATAN FREQUENTLY ASKED QUESTIONS | KUALIFIKASI JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI(KONSULTAN)
PENETAPAN KUALIFIKASI KONSULTAN
Penetapan kualifikasi badan usaha; 1. Badan usaha baru, dikelompokan ke dalam dua jenis sebagai berikut; a) Badan usaha baru didirikan tanpa pengalaman dan tidak/belum bersertifikat; b) Badan usaha telah mempunyai pengalaman tetapi tidak/belum bersertifikat; 2. Badan usaha yang baru yang baru didirikan tanpa pengalaman hanya dapat diberikan kualifikasi Gred 2 dalam 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 5 ( 3. Badan usaha baru tanpa pengalaman namun mempunyai kompetensi tinggi, PJB dan PJL memenuhi persyaratan pengalaman, dapat diberikan kualifikasi Gred 3 dan/atau sublayanan, dan dalam melaksanakan kegiatannya, badan usaha harus melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan badan usaha yang telah memiliki pengalaman. 4. Badan usaha yang telah memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang usahanya dapat diberikan kualifikasi Gred sesuai dengan pengalamannnya, apabila didukung oleh jumlah dan kualifikasi PJT, PJB dan PJL serta keuangannya, dapat diberikan 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 10 (sepuluh) sub bidang dan/atau layanan. 5. Untuk peningkatan kualifikasi bagi Badan Usaha yang baru didirikan tersebut pada ayat 1 huruf b harus telah beroperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan kriteria penetapan kualifikasi. 6. Batasan jumlah subbidang/sublayanan Badan Usaha baru, sebagaimana tercantum diatas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||