Specializing for Construction, Suppliers and Other Supporting Services to the Oil and Gas Industry in Indonesia

Kualifikasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan Konstruksi)

 

Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan usaha jasa pengawas konstruksi didasarkan pada kriteria tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, serta kemampuan melakukan perencanaan dan pengawasan pekerjaan berdasarkan kriteria resiko dan/atau kriteria penggunaan teknologi dan/atau kriteri besaran biaya (nilai proyek/nilai pekerjaan).

 

Penetapan Kualifikasi;

 

1.       Badan usaha baru, dikelompokan ke dalam dua jenis sebagai berikut;

 

a)      Badan usaha baru didirikan tanpa pengalaman dan tidak/belum bersertifikat;

b)      Badan usaha telah mempunyai pengalaman tetapi tidak/belum bersertifikat;

 

2.       Badan usaha yang baru yang baru didirikan tanpa pengalaman hanya dapat diberikan kualifikasi Gred 2 dalam 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 5 (lima) subbidang dan/atau sublayanan.

3.       Badan usaha baru tanpa pengalaman namun mempunyai kompetensi tinggi, PJB dan PJL memenuhi persyaratan pengalaman, dapat diberikan kualifikasi Gred 3 dan/atau sublayanan, dan dalam melaksanakan kegiatannya, badan usaha harus melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan badan usaha yang telah memiliki pengalaman.

4.       Badan usaha yang telah memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang usahanya dapat diberikan kualifikasi Gred sesuai dengan pengalamannnya, apabila didukung oleh jumlah dan kualifikasi PJT, PJB dan PJL serta keuangannya, dapat diberikan 3 (tiga) bidang dan/atau layanan, maksimum untuk 10 (sepuluh) sub bidang dan/atau layanan.

5.       Untuk peningkatan kualifikasi bagi Badan Usaha yang baru didirikan tersebut pada ayat 1 huruf b harus telah beroperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan kriteria penetapan kualifikasi.

6.       Lihat batasan jumlah subbidang/sublayanan Badan Usaha baru

 

Penjelasan Kualifikasi;

Tentang sertifikat badan usaha (SBU)

 

Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi (konsultan)

 

Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)

 

Pengertian PJBU, PJT dan PJB dalam proses sertifikat badan usaha jasa konstruksi

 

FAQ-sertifikat badan usaha

 

Persyaratan permohonan Sertifikasi Badan Usaha

 


 

Golongan Besar

Golongan Menengah

Golongan Kecil

 

Kualifikasi Gred 4

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 400 juta sampai tidak terbatas

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 4 harus berbentuk Perseroan Terbaras (PT), termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA minimal ahli muda untuk PJB

 

Syarat penetapan kualifikasi lengkap

 

 

Kualifikasi Gred 3

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 3 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) diatas Rp. 400 juta sampai dengan Rp. 1 milyar

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 3 harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA minimal muda untuk PJT

 

Syarat penetapan kualifikasi lengkap

 

 

Kualifikasi Gred 2

 

Nilai Pekerjaan/Nilai Proyek

Kualifikasi Gred 2 dapat melaksanakan pekerjaan dengan batasan nilai pekerjaan (nilai proyek) sampai dengan Rp. 400 juta

 

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha untuk kualifikasi Gred 2 dapat berbentuk Perseroan Komanditer (CV), Firma, Kopereasi atau Perseroan Terbatas (PT), tidak termasuk badan usaha PT-PMA

 

Persyaratan Tenaga Ahli

Memiliki SKA minimal ahli madya untuk PJT dan SKA minimal muda untuk PJT

 

Syarat penetapan kualifikasi lengkap