KUALIFIKASI PEMASOKAN BARANG & JASA LAINNYA
|
GOLONGAN
|
KUALIFIKASI
|
NILAI PROYEK
|
SUB BIDANG
|
SERTIFIKAT
|
|
BESAR
|
B
|
Diatas 4 miliar
|
Maksimal 4 subbidang
per-sertifikat
|
Jumlah sesuai kemampuan
|
|
MENENGAH
|
M
|
Diatas 500 juta
s.d 4 miliar
|
Maksimal 4 subbidang
per-sertifikat
|
Jumlah sesuai kemampuan
|
|
KECIL
|
K1
|
Diatas 220 juta
s.d 500 juta
|
Maksimal 4 subbidang
per-sertifikat
|
Jumlah sesuai kemampuan
|
|
K2
|
s.d 200 juta
|
Maksimal 4 subbidang
per-sertifikat
|
Jumlah sesuai kemampuan
|
Ketentuan penetapan kualifikasi pemasokan barang dan jasa berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan
1)
Perusahaan PMA/PMDN untuk Kualifikasi B
2)
Perusahaan dengan SIUP Besar untuk Kualifikasi B
3)
Perusahaan dengan SIUP Menengah untuk Kualifikasi M
4)
Perusahaan dengan SIUP Kecil untuk Kualifikasi K1/K2
Jika perusahaan tidak memiliki
SIUP maka penetapan kualifikasi badan usaha berdasarkan Nilai Kekayaan Bersih
atau modal disetor dalam akta pendirian (untuk perusahaan baru berdiri)
dengan ketentuan sebagai berikut;
1)
Perusahaan dengan nilai kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta untuk
Kualifikasi B
2)
Perusahaan dengan nilai kekayaan bersih diatas Rp. 200 juta s.d 500
juta untuk Kualifikasi M
3)
Perusahaan dengan nilai kekayaan bersih diatas Rp. 100 juta s.d 200
juta untuk Kualifikasi K1
4)
Perusahaan dengan nilai kekayaan bersih s.d Rp. 100 juta untuk
Kualifikasi K2
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kadin adalah bukti yang menunjukan kemampuan perusahaan sebagai penyedia barang dan jasa sesuai bidang, sub bidang dan kualifikasinya yang terdapat dalam Sertifikat
Kami membantu anda memperkecil resiko untuk pengurusan Sertifikat Kompetensi Kadin yang dibutuhkan perusahaan sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang dibutuhkan Hubungi Sofy Tel. 021. 489 5383 - 489 5980
|