Sertifikasi & Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Andhyka CONSULTING

KUALIFIKASI BADAN USAHA

KUALIFIKASI BADAN USAHA

 

Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan kualifikasi (GRED), klik disini

Biaya proses Sertifikat Badan Usaha berdasarkan kualifikasi;

Penanggung Jawab Teknik (PJT)
PJT adalah tenaga ahli atau tenaga terampil bersertifikat (SKA/SKT) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha/Pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab dalam hal teknik atas keseluruhan kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi yang dilakukan perusahaan.

Penanggung Jawab Bidang (PJB)
PJB adalah seorang atau lebih tenaga ahli (sesuai bidang) yang bersrtifikat keahlian (SKA) yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab Badan Usaha/Pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab atas satu bidang kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi.

 

 PENETAPAN KUALIFIKASI (GRED) DALAM PERMOHONAN SERTIFIKASI JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
SESUAI DENGAN PERATURAN LPJK NOMOR : 11a TAHUN 2008

 

Kualifikasi
Badan Usaha

Jumlah
Sub Bidang

Persyaratan Tenaga Ahli

Batas
Nlai Pekerjaan

PJT

PJB

Gred 2

 

 
Gred 3

 

 
Gred 4

 

Gred 5

 

Gred 6

 

 
Gred 7

Maksimum 4

  

 
Maksimum 6

 

 
Maksimum 8

 

 Maksimum 10

 

 Maksimum 12

 

 
Tidak dibatasi

 1 orang tenaga ahli
bersertifikat keterampilan
tinggkat I, min STM
 

 1 orang tenaga ahli bersertifikat keterampilan tingkat II, min STM 

 1 orang tenaga ahli bersertifikat keterampilan tinggkat III, min STM 

1 orang tenaga ahli bersertifikat keahlian
Ahli Muda, min DIII

 1 orang tenaga ahli bersertifikat keahlian
Ahli Madya, min S1

 1 orang tenaga ahli bersertifikat keahlian
Ahli Madya, min S1

Tidak dipersyaratkan  

 

 
Tidak dipersyaratkan
 

   

Tidak dipersyaratkan

  

1 orang per-bidang
bersertifikat keahlian
Ahli Muda, min DIII

 1 orang per-bidang
bersertifikat keahlian
Ahli Muda, min DIII

 1 orang per-bidang
bersertifikat keahlian
Ahli Madya
, min S1

 s/d
300.000.000
 

 
s/d
600.000.000

 
s/d
1.000.000.000
 

 
1.000.000.000
s/d
10.000.000.00

  1.000.000.000
s/d
25.000.000.000

 1.000.000.000
s/d
tidak terbatas

 
Penetapan Kualifikasi Badan Usaha

  • Badan Usaha yang berbadan hukum yang bersifat umum tanpa pengalaman atau baru berdiri dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih dari Rp. 1 miliar tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 dan maksimum 4 (empat) sub bidang pekerjaan atau bagian sub bidang pekerjaan.
  • Badan Usaha kualifikasi Gred 5 baru sebagaimana dimaksud pada No.1 diatas setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sertifikatnya, dapat menambah subbidang atau bagian subbidang pekerjaan baru sesuai dengan perolehan pekerjaan dari subbidang atau bagian subbidang pekerjaan yang dimilikinya, dengan melampirkan bukti perolehan pekerjaan tersebut, batas jumlahnya sesuai dengan yang ditetapkan untuk kualifikasi Gred 5.
  • Badan Usaha yang berbadan hukum bersifat spesialis tanpa pengalaman atau baru berdiri, dan memiliki persyaratan serta memiliki modal disetor sama atau lebih besar dari Rp. 1 miliar yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 5 satu subbidang pekerjaan atau satu subbidang pekerjaan.
  • Badan Usaha bersifat umum tanpa pengalaman atau berdiri, dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 miliar dan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha atau perubahannya, dapat diberi kualifikasi Gred 2 dengan maksimum 4 (empat) subbidang atau bagian subbidang pekerjaan.
  • Badan Usaha bersifat spesialis tanpa pengalaman dan memenuhi persyaratan serta memiliki modal kurang dari Rp. 1 milyar yang tercantum didalam akta pendirian atau perubahannya , dapat diberi kualifikasi Gred 2, dengan maksimum diberi satu subbidang atau satu bagian subbidang pekerjaan.
  • Badan Usaha asing dapat langsung diberikan kualifikasi Gred 7