|
11001
|
Jasa
nasihat/pradisain, disain dan administrasi kontrak arsitektural
|
a)
Jasa ini meliputi pekerjaan pra-disain/disain arsitektural untuk
bangunan dan struktur lain
b) Jasa nasihat/pra disain mencakup kegiatan:
1)
Jasa bantuan, nasehat dan rekomendasi yang bertkaitan dengan masalah
arsitektural dan hal lain yang terkait
2)
Jasa studi awal mengenai filosofi lokasi, maksud pembangunan, tinjauan
iklim dan lingkungan, kebutuhan hunian (okupansi), kendala biaya, analisis
pemilihan lokasi, skedul disain dan konstruksi
3)
Jasa lainnya yang mempengaruhi keaslian rancangan dan konstruksi sebuah
proyek
4)
Jasa ini tidak perlu berkaitan dengan proyek konstruksi baru. Misalnya,
ini dapat berupa nasehat yang
berkaitan dengan cara untuk melaksanakan pemeliharaan, renovasi, jasa
restorasi bangunan, atau penilaian kualitas bangunan atau nasehat dalam
hal-hal arsitektural lainnya
c)
Jasa disain dan administrasi kontrak meliputi:
1)
Jasa rancangan skema yang berupa penentuan, dengan klien, karakter
utama dari proyek , penentuan maksud, kebutuhan ruang, batasan pembiayaaan
dan jadwal waktu
2)
Jasa penyiapan sket termasuk rencana lantai, rencana lokasi dan
pandangan luar
3)
Jasa pembuatan rancangan, yang memuat ilustrasi yang lebih akurat
tentang konsep disain berupa rencana lokasi, bahan yang harus digunakan,
struktur, sistem mekanikal dan elektrikal dan perkiraan biaya konstruksi
4)
Jasa disain akhir, yang memuat gambar dan spesifikasi tertulis yang
cukup detail untuk submisi tender dan konstruksi, dan nasehat ahli pada
klien pada saat undangan dan pengumuman tender
|
|
11002
|
Jasa arsitektural lansekap
|
Jasa ini mencakup
pekerjaan/kegiatan:
1)
Jasa perancangan dan disain lansekap estetik untuk taman, lahan
komersial dan hunian, dsb
2)
Penyiapan peta lokasi, gambar kerja, spesifikasi
3)
Perkiraan biaya untuk pengembangan lahan(land development), pepohonan
yang akan ditanam, dan fasilitas seperti pejalan kaki, pagar dan tempat
parkir
4) Menunjukan kontur lapangan
|
|
11004
|
Jasa penilai perawatan bangunan
gedung
|
a) Jasa ini mencakup pekerjaan
b)
Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah
arsitektural dan hal yang terkait:
1) Jasa ini tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan
penambahan bangunan baru
2) Dapat berupa penelitian, nasehat cara untuk melaksanakan
pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung.
3) Jasa ini diutamakan berkaitan dengan bangunan yang terkena
musibah kebakaran.
4) Tata cara penilaian usia bangunan
5)
Tata cara pembongkaran (demolition) bangunan gedung
|