Specializing for Construction, Suppliers and Other Supporting Services to the Oil and Gas Industry in Indonesia

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tentang Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)

 


 

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi

 

 

Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha jasa konstruksi terdiri dari;

 

Bidang Usaha Jasa Perencana Konstruksi (konsultan) meliputi bidang pekerjaan;

 

1.       Arsitektural

2.       Sipil

3.       Mekanikal

4.       Elektrikal,

5.       Tata Lingkungan

6.       Jasa Survey dan

7.       Jasa Analisis dan Enjiring Lainnya

 

Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) meliputi bidang pekerjaan;

 

1.       Arsitektur

2.       Sipil

3.       Mekanikal

4.       Elektrikal dan

5.       Tata Lingkungan

 

Bidang Usaha Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan) meliputi bidang pekerjaan;

 

1.       Layanan Jasa Inspeksi Teknis

2.       Layanan Jasa Manajemen Proyek dan

3.       Layanan Jasa Engjiring Terpadu

 

 

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi tersebut diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibawah ini;

 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)