| BIDANG ARSITEKTUR | BIDANG SIPIL | BIDANG MEKANIKAL | BIDANG ELEKTRIKAL | BIDANG TATA LINGKUNGAN
|
Untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan mendapatkan SBU anda bisa memilih Klasifikasi bidang dan sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dibutuhkan perusahaan.
Klasifikasi adalah bagian kegiatan Registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha jasa pelaksana konstruksi menurut bidang, sub bidang dan bagian sub bidang pekerjaan konstruksi.
Jumlah Sub bidang yang bisa diajukan oleh perusahaan dapat berbeda sesuai dengan kualifikasinya. klik disini
Sertifikat Badan Usaha dikeluarkan Per-Bidang Berdasarkan bidang pekerjaan jasa pelaksana konstruksi yang di klasifikasikan menjasi 5 (lima) bidang yaitu;
Prosedur permohonan Sertifikasi berdasarkan bidang dan sub bidang pekerjaan jasa pelaksana konstruksi, klik disini