|
|
Klasifikasi
Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha
jasa konstruksi terdiri dari; Bidang Usaha Jasa Perencana Konstruksi (konsultan)
meliputi bidang pekerjaan; 1.
Arsitektural 2.
Sipil 3.
Mekanikal 4.
Elektrikal, 5.
Tata Lingkungan 6.
Jasa Survey
dan 7.
Jasa
Analisis dan Enjiring Lainnya Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) meliputi
bidang pekerjaan; 1.
Arsitektur 2.
Sipil 3.
Mekanikal 4.
Elektrikal dan 5.
Tata Lingkungan Bidang Usaha Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
meliputi bidang pekerjaan; 1.
Layanan Jasa Inspeksi Teknis 2.
Layanan Jasa Manajemen Proyek dan 3.
Layanan Jasa Engjiring Terpadu Klasifikasi
Bidang dan Sub Bidang Jasa Konstruksi tersebut diatur dan ditetapkan dalam Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibawah ini; |

