Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

BIDANG DAN SUB BIDANG JASA PENUNJANG MIGAS


 

 

Klasifikasi jasa penunjang migas

A. Usaha jasa penunjang migas

-Usaha jasa konstruksi migas

-Usaha jasa non-konstruksi migas

B. Industri penunjang migas

-Usaha industri material

-Usha indsutri peralatan

 

Proses SKT Migas

Flow-chart

Biaya

Persyaratan

 

Formulir

Surat permohonan baru

Surat permohonan pendaftaran ulang

Surat pernyataan

Surat kuasa

 

 

 

 

 



KLASIFIKASI BIDANG USAHA PENUNJANG MIGAS

PADA SURAT KETERANGAN TERDAFTAR

(Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008)

 

A. USAHA JASA PENUNJANG MIGAS

1. Kategori Usaha Jasa Konstruksi Migas

Ketegori

Bidang Usaha

Sub Bidang

Keterangan

Jasa Konstruksi

a) Perencaaan

1. Rancang bangun dan rekayasa platform

2. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi lokasi pemboran

3. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi kilang/instalasi pengolahan

4. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi pipa penyalur

5. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi tangki penimbun

6. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi terapung (singe buoy morring, kapal motor, motor vessel, barge, landing craft tug, FSO/FPSO)

7. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi sipil (insfrastruktur/stell structur)

8. Rancang bangun da rekayasa konstruksi mekanikal, elektrikal, instrumentasi dan telekomunikasi

9. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi engineering, procurement and construction / instalation (EPC/I)

10. Manajemen proyek

Memiliki;

1. Izin usaha jasa konstruksi

 

2. Sertifikat Badan Usaha dari LPJK

 

3. Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi

 

b). Pelaksanaan

1. Pelaksanaan pembangunan konstruksi paltform

2. Pelaksanaan pembangunan konstruksi lokasi pemboran

3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi kilang/instalasi pemboran

4. Pelaksanaan pembangunan konstruksi pipa penyalur, perpipaan

5. Pelaksanaan pembangunan konstruksi tangki penimbun

6. Pelaksanaan pembangunan konstruksi terapung (single buoy morring, kapal motor, motor vessel, barge, landing cart tug, ESO/FPSO)

7. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sipil (infrastructur / steel structure)

8. Pelaksanaan pembanguna konstruksi mekanikal, elektrikal, instrumentasi dan telekomunikasi

9. Pelaksanaan pembangunan konstruksi engineering, procurement and construction/instalation (EPC/I)

10. Manajemen proyek

Memiliki;

1. Izin usaha jasa konstruksi

 

2. Sertifikat Badan Usaha dari LPJK

 

3. Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi

c. Pengawasan

1. Pengawasan konstruksi platform

2. Pengawasan konstruksi lokasi pemboran

3. Pengawasan konstruksi kilang/instalasi pemboran

4. Pengawasan konstruksi pipa penyalur, perpipaan

5. Pengawasan konstruksi tangki penimbun

6. Pengawasan konstruksi terapug (singe buoy morring, kapal motor, motor vessel, barge, landing cart tug, ESO/FPSO)

7. Pengawasan konstruksi sipil (infrastructure/steel structure)

8. Pengawasan konstruksi mekanikal, elektrikal, instrumentasi dan telekomunikasi

9. Pengawasan konstruksi engineering, procurement and construction/instalation (EPC/I)

10. Manajemen proyek

Memiliki;

1. Izin usaha jasa konstruksi

 

2. Sertifikat Badan Usaha dari LPJK

 

3. Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi