|
Klasifikasi jasa penunjang migas
A.
Usaha jasa penunjang migas
-Usaha
jasa konstruksi migas
-Usaha
jasa non-konstruksi migas
B.
Industri penunjang migas
-Usaha
industri material
-Usha
indsutri peralatan
Proses SKT Migas
Flow-chart
Biaya
Persyaratan
Formulir
Surat permohonan baru
Surat permohonan pendaftaran ulang
Surat pernyataan
Surat kuasa
|
KLASIFIKASI BIDANG USAHA PENUNJANG MIGAS
PADA SURAT
KETERANGAN TERDAFTAR
(Peraturan Menteri ESDM No. 27
Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008)
A. USAHA JASA
PENUNJANG MIGAS
1. Kategori Usaha
Jasa Konstruksi Migas
|
Ketegori
|
Bidang Usaha
|
Sub Bidang
|
Keterangan
|
|
Jasa
Konstruksi
|
a) Perencaaan
|
1. Rancang bangun dan rekayasa platform
2. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi
lokasi pemboran
3. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi
kilang/instalasi pengolahan
4. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi
pipa penyalur
5. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi
tangki penimbun
6. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi
terapung (singe buoy morring, kapal motor, motor vessel, barge, landing
craft tug, FSO/FPSO)
7. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi
sipil (insfrastruktur/stell structur)
8. Rancang bangun da rekayasa konstruksi
mekanikal, elektrikal, instrumentasi dan telekomunikasi
9. Rancang bangun dan rekayasa konstruksi engineering,
procurement and construction / instalation (EPC/I)
10. Manajemen proyek
|
Memiliki;
1. Izin usaha jasa konstruksi
2. Sertifikat Badan Usaha dari LPJK
3. Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa
Konstruksi
|
|
|
b). Pelaksanaan
|
1. Pelaksanaan pembangunan konstruksi
paltform
2. Pelaksanaan pembangunan konstruksi lokasi
pemboran
3. Pelaksanaan pembangunan konstruksi
kilang/instalasi pemboran
4. Pelaksanaan pembangunan konstruksi pipa
penyalur, perpipaan
5. Pelaksanaan pembangunan konstruksi tangki
penimbun
6. Pelaksanaan pembangunan konstruksi
terapung (single buoy morring, kapal motor, motor vessel, barge, landing
cart tug, ESO/FPSO)
7. Pelaksanaan pembangunan konstruksi sipil
(infrastructur / steel structure)
8. Pelaksanaan pembanguna konstruksi mekanikal,
elektrikal, instrumentasi dan telekomunikasi
9. Pelaksanaan pembangunan konstruksi
engineering, procurement and construction/instalation (EPC/I)
10. Manajemen proyek
|
Memiliki;
1. Izin usaha jasa konstruksi
2. Sertifikat Badan Usaha dari LPJK
3. Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa
Konstruksi
|
|
c. Pengawasan
|
1. Pengawasan konstruksi platform
2. Pengawasan konstruksi lokasi pemboran
3. Pengawasan konstruksi kilang/instalasi
pemboran
4. Pengawasan konstruksi pipa penyalur,
perpipaan
5. Pengawasan konstruksi tangki penimbun
6. Pengawasan konstruksi terapug (singe buoy
morring, kapal motor, motor vessel, barge, landing cart tug, ESO/FPSO)
7. Pengawasan konstruksi sipil
(infrastructure/steel structure)
8. Pengawasan konstruksi mekanikal,
elektrikal, instrumentasi dan telekomunikasi
9. Pengawasan konstruksi engineering,
procurement and construction/instalation (EPC/I)
10. Manajemen proyek
|
Memiliki;
1. Izin usaha jasa konstruksi
2. Sertifikat Badan Usaha dari LPJK
3. Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa
Konstruksi
|
|