|
Izin Usaha Jasa
Konstruksi Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
|
Izin
Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada
perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik
sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor)
atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan). IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta
kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat
yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Dasar Hukum Nomor : 369 / KPTS / M / 2001 Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri
dari; 1.
IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) terdiri dari
Golongan besar (Gred 4), Golongan menengah (Gred 3), Golongan kecil (Gred 2) 2.
IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri dari
Golongan besar (Gred 7 & Gred 6), Golongan menengah (Gred 5), Golongan
kecil (Gred 4, Gred 3 & Gred 2) 3.
IUJK
untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan), Golongan besar (Gred
4), Golongan menengah (Gred 3) dan Golongan kecil (Gred 2) Masa Berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi Izin
usaha jasa konstruksi (IUJK) berlaku sama/sesuai dengan masa berlaku
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dimiliki perusahaan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa
pengawas konstruksi (konsultan) Kualifikasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi
(kontraktor) Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang
Usaha Jasa Konstruksi Bidang dan sub bidang jasa perencana konstruksi |