Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi baik sebagai Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau sebagai Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) maka setiap perusahaan harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Izin usaha jasa konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten sesuai kualifikasinya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bisa diajukan setelah
perusahaan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang
terakreditasi LPJK.
Permohonan Bidang, Subbidang serta Kualifikasi Izin
Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada SBU yang dimiliki perusahaan.

DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
PEDOMAN PEPMBERIAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
(Download peraturan)
Penggolongan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang
jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;
1.
Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
2.
Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
3.
Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
1). Kualifikasi
Konsultan (perencana / pengawas konstruksi)
|
Kualifikasi
|
Golongan
|
Nilai Kekayaan Bersih
|
Batas Nilai Proyek/Pekerjaan
|
|
GRED 4
|
Besar
|
Diatas
Rp. 1 milyar
|
Rp.
400 juta s.d tidak terbatas
|
|
GRED 3
|
Menengah
|
Diatas
Rp. 200 juta
|
Rp.
400 juta s.d 1 milyar
|
|
GRED 2
|
Kecil
|
S.D
Rp. 200 juta
|
S.D
Rp. 400 juta
|
|
GRED 1
|
Perorangan
|
-
|
S.D
Rp. 50 juta
|
2). Kualifikasi
Kontraktor (pelakasana jasa konstruksi)
|
Kualifikasi
|
Golongan
|
Nilai Kekayaan Bersih
|
Batas Nilai Proyek/Pekerjaan
|
|
GRED 7
|
Besar
|
Diatas
Rp. 10 milyar
|
Rp. 1
milyar tidak terbatas
|
|
GRED 6
|
Besar
|
Diatas
Rp. 3 milyar
|
Rp. 1
milyar s.d 25 milyar
|
|
GRED 5
|
Menengah
|
Diatas
Rp. 1 milyar
|
Rp. 1
milyar s.d 10 milyar
|
|
GRED 4
|
Kecil
|
Diatas
Rp. 400 juta
|
S.D
Rp. 1 milyar
|
|
GRED 3
|
Kecil
|
Diatas
Rp. 100 juta
|
S.D
Rp. 600 juta
|
|
GRED 2
|
Kecil
|
Diatas
Rp. 50 juta
|
S.D
Rp. 300 juta
|
|
GRED 1
|
Perorangan
|
-
|
S.D
Rp. 50 juta
|
Persyaratan utama
Untuk dapat
mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat
Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi
Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL,
ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.
Masa berlaku
Izin Usaha Jasa
Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN
USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk informasi dan pengurusan IUJK hubungi silahkan hubungi kami.
Andhyka CONSULTING FIRM Gedung Pulomas Satu GD-III LT. 2 No. 11-12 Jl. Jend Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210 Tel. 021. 489 5383 - 489 5980
|