Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI


 

 

Klasifikasi Jasa Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi

Jasa perencana konstruksi

Jasa pengawas konstruksi

 

Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi

Biaya

Persyaratan

Formulir izin usaha jasa konstruksi


Departemen Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Cipta Karya

Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Dep.PU

e-procurement PU


LPSE-Nasional

Layanan Pengadaan Elektronik Nasional




 

 

 

 

 


Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi baik sebagai Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau sebagai Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) maka setiap perusahaan harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).


Izin usaha jasa konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten sesuai kualifikasinya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).


Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bisa diajukan setelah perusahaan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang terakreditasi LPJK.

 

Permohonan Bidang, Subbidang serta Kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada SBU yang dimiliki perusahaan.

 

DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
PEDOMAN PEPMBERIAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
(Download peraturan)

 

Penggolongan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Berdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;

 

1.       Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)

2.       Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

3.       Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)

 

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

 

1). Kualifikasi Konsultan (perencana / pengawas konstruksi)

Kualifikasi

Golongan

Nilai Kekayaan Bersih

Batas Nilai Proyek/Pekerjaan

GRED 4

Besar

Diatas Rp. 1 milyar

Rp. 400 juta s.d tidak terbatas

GRED 3

Menengah

Diatas Rp. 200 juta

Rp. 400 juta s.d 1 milyar

GRED 2

Kecil

S.D Rp. 200 juta

S.D Rp. 400 juta

GRED 1

Perorangan

-

S.D Rp. 50 juta

 

2). Kualifikasi Kontraktor (pelakasana jasa konstruksi)

Kualifikasi

Golongan

Nilai Kekayaan Bersih

Batas Nilai Proyek/Pekerjaan

GRED 7

Besar

Diatas Rp. 10 milyar

Rp. 1 milyar tidak terbatas

GRED 6

Besar

Diatas Rp. 3 milyar

Rp. 1 milyar s.d 25 milyar

GRED 5

Menengah

Diatas Rp. 1 milyar

Rp. 1 milyar s.d 10 milyar

GRED 4

Kecil

Diatas Rp. 400 juta

S.D Rp. 1 milyar

GRED 3

Kecil

Diatas Rp. 100 juta

S.D Rp. 600 juta

GRED 2

Kecil

Diatas Rp. 50 juta

S.D Rp. 300 juta

GRED 1

Perorangan

-

S.D Rp. 50 juta

 

Persyaratan utama

Untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.

 

Masa berlaku

Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan.


Untuk informasi dan pengurusan IUJK hubungi silahkan hubungi kami.


Andhyka CONSULTING FIRM

Gedung Pulomas Satu GD-III LT. 2 No. 11-12

Jl. Jend Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210

Tel. 021. 489 5383 - 489 5980