|
Tahapan proses Sertifikasi
dan Izin Usaha Jasa Konstruksi
1.
Sertifikasi dan
Registrsi Tenaga Ahli/Terampil yaitu;
a). Pengurusan SKA-Sertifikat Keahlian atau
b). Pengurusan SKT-Sertifikat Keterampilan
2.
Pengurusan pendaftaran
keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi yaitu;
a). Asosiasi AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPENSI
atau GAPEKSINDO untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR)
b). Asosiasi PERKINDO untuk perusahaan jasa
perencana atau pengawas konstruksi (KONSULTAN)
3.
Sertifikasi dan
Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
a). Pengurusan SBU-Jasa pelaksana konstruksi
(Kontraktor) atau
b). Pengurusan SBU-Jasa perencana atau
pengawas konstruksi (KONSULTAN)
4.
Pengurusan IUJK-Izin
Usaha Jasa Konstruksi
a). Izin usaha jasa konstruksi untuk
Kontraktor
b). Izin usaha jasa konstruksi untuk
Konsultan
|
Andhyka CONSULTING memberikan pelayanan jasa
untuk membantu perusahaan asing/lokal dalam pengurusan Izin Usaha Jasa
Konstruksi baik untuk KONTRAKTOR atau KONSULTAN.
Dalam hal ini kami membebaskan anda
mendatangi kantor/instansi terkait serta membantu bergerak cepat, untuk
informasi lebih lanjut silahkan hubungi staf kami dibawah ini;
Andhyka CONSULTING FIRM
Gedung Pulomas Satu
GD-III LT. 2 No. 11-12
Jl. Jend Ahmad Yani No.
2 Jakarta
13210
Tel. 021. 489 5383 - 489 5980
|