Tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi
Tahap I Proses Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) sesuai dengan kualifikasi yang diajukan oleh perusahaaan Tahap II Proses pendaftaran menjadi anggota Asosiasi Jasa Pelaksana Konstruksi, seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO, GAPENSI, dll Tahap III Proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi melalui Asosiasi/LPJK yang dikeluarkan per-bidang yang terdiri dari Sertifikat Bidang Arsitektur, Bidang Sipil, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal dan Bidang Tata Lingkungan. Tahap IV Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terdapat didalam Sertifikat Badan Usaha. | Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA) Izin Usaha Jasa Konstruksi Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi. DASAR HUKUM KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001 Tentang PEDOMAN PEPMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL (Download peraturan) Penggolongan IIUJK Berdasarkan jenisnya kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu : - Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
- Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
- Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)
Persyaratan utama Untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, dll. Lihat dihalaman Sertifikat Badan Usaha diatas Persyaratan Lainnya; - Fotokopi Akta Pendirian perusahaan berikut perubahannya
- Fotokopi SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP
- Fotokopi Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Fotokopi KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham atau IKTA untuk warga negara asing
- Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli berikut fotokopi Ijazah, KTP dan daftar riwayat hidup
- Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek
- Fotokopi Keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi seperti AKI, AKLI, APNATEL, GAPENSI, GAPEKSINDO, dll
- Fotokopi Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi (SBU) dari asosiasi Jasa Konstruksi, seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPENSI, GAPEKSINDO, dll
- Pas Photo pimpinan perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarana)
- Semua dokumen perusahaan tersebut di copy 2 set
Masa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan. Biaya pekerjaan pengurusan IUJK | KUALIFIKASI | BIAYA PROSES | BIAYA SUDAH TERMASUK | WAKTU PROSES | | PMA BESAR-B1 BESAR-B2 MENENGAH-M KECIL K1 KECIL-K2 KECIL-K3 | Rp. 6.000.000 Rp. 6.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 4.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000 | Pengambilan formulir dan persyaratannya Persiapan dan pemeriksaan Pengajuan permohonan SIUJK Biaya administrasi Pengiriman IUJK Fee Jasa Kami | 14 Hari kerja | |