Sertifikasi & Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Andhyka CONSULTING

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi 

Tahap I
Proses Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) sesuai dengan kualifikasi yang diajukan oleh perusahaaan

Tahap II
Proses pendaftaran menjadi anggota Asosiasi Jasa Pelaksana Konstruksi, seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO, GAPENSI, dll 

Tahap III
Proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi melalui Asosiasi/LPJK yang dikeluarkan per-bidang yang terdiri dari Sertifikat Bidang Arsitektur, Bidang Sipil, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal dan Bidang Tata Lingkungan. 

Tahap IV
Proses Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terdapat didalam Sertifikat Badan Usaha.

 

 

 

Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)

 

 

Izin Usaha Jasa Konstruksi

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.

DASAR HUKUM
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
Tentang
PEDOMAN PEPMBERIAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL

(Download peraturan)

 

Penggolongan IIUJK

 

Berdasarkan jenisnya kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :

  1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)
  2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)

 

Persyaratan utama

Untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki

Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi

Ter-akreditasi LPJK seperti ;

AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, dll.

Lihat dihalaman Sertifikat Badan Usaha diatas

 

Persyaratan Lainnya;

  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan berikut perubahannya
  • Fotokopi SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  • Fotokopi KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham atau IKTA untuk warga negara asing
  • Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli berikut  fotokopi Ijazah, KTP dan daftar riwayat hidup
  • Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek
  • Fotokopi Keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi seperti AKI, AKLI, APNATEL, GAPENSI, GAPEKSINDO, dll
  • Fotokopi Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi (SBU) dari asosiasi Jasa Konstruksi, seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPENSI, GAPEKSINDO, dll
  • Pas Photo pimpinan perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar (berwarana)
  • Semua dokumen perusahaan tersebut di copy 2 set

Masa berlaku

Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan.

Biaya pekerjaan pengurusan IUJK

KUALIFIKASI

BIAYA

PROSES

BIAYA SUDAH

TERMASUK

WAKTU

PROSES

 

PMA

BESAR-B1

BESAR-B2

MENENGAH-M

KECIL K1

KECIL-K2

KECIL-K3

 

Rp. 6.000.000

Rp. 6.000.000

Rp. 5.000.000

Rp. 4.000.000

Rp. 3.000.000

Rp. 3.000.000

Rp. 3.000.000

 

 

Pengambilan formulir dan persyaratannya

Persiapan dan pemeriksaan

Pengajuan permohonan SIUJK

Biaya administrasi

Pengiriman IUJK

Fee Jasa Kami

 

 

 

 

14 Hari kerja