Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI


 

 

Tahapan proses Sertifikasi dan Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

1.       Sertifikasi dan Registrsi Tenaga Ahli/Terampil yaitu;

a). Pengurusan SKA-Sertifikat Keahlian atau

b). Pengurusan SKT-Sertifikat Keterampilan

2.       Pengurusan pendaftaran keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi yaitu;

a). Asosiasi AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, GAPENSI atau GAPEKSINDO untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR)

b). Asosiasi PERKINDO untuk perusahaan jasa perencana atau pengawas konstruksi (KONSULTAN)

3.       Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

a). Pengurusan SBU-Jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) atau

b). Pengurusan SBU-Jasa perencana atau pengawas konstruksi (KONSULTAN)

4.       Pengurusan IUJK-Izin Usaha Jasa Konstruksi

a). Izin usaha jasa konstruksi untuk Kontraktor

b). Izin usaha jasa konstruksi untuk Konsultan

 

 

 

 

 

 

 

Andhyka CONSULTING memberikan pelayanan jasa untuk membantu perusahaan asing/lokal dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi baik untuk KONTRAKTOR atau KONSULTAN.

 

Dalam hal ini kami membebaskan anda mendatangi kantor/instansi terkait serta membantu bergerak cepat, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi staf kami dibawah ini;

Andhyka CONSULTING FIRM

Gedung Pulomas Satu GD-III LT. 2 No. 11-12

Jl. Jend Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210

Tel. 021. 489 5383 - 489 5980