|
Tentang sertifikat keterampilan (SKT) Bidang dan sub bidang keterampilan FAQ-sertifikat
keterampilan
|
FAQ-sertifikat
keterampilan
A. Apakah setiap permohonan sertifikasi
Gred 4, Gred 3 dan Gred harus memiliki tenaga ahli bersertifikat
keterampilan? Q. Ya. SKT adalah persyaratan minimal yang harus
dimiliki tenaga ahli untuk dapat ditetapkan sebagai PJT dalam permohonan
Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor
Gred 4, Gred 3 dan Gred 2). A. Berapa orang jumlah tenaga ahli yang
harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB? Q. Tenaga ahli untuk PJT 1 orang, sedangkan
untuk PJB Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 tidak dipersyaratkan. A. Apakah seorang PJT dapat dirangkap oleh
Penaggung Jawab Badan Usaha atau salah satu Direktur? Q. Ya.
Penanggung jawab badan usaha atau salah direktur didalam perusahaan dapat
merangkap sebagai PJT A. Apakah ada acuan/peraturan yang mengatur
tentang SKT, PJT dan PJB dalam permohonan sertifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi? Q. Ya. Ketentuan
SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Perencana Konstruksi diatur dalam Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang
Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) (lampiran 2). A. Dimana kami bisa mengajukan permohonan
SKT untuk tenaga ahli? Q. Permohonan sertifikasi tenaga ahli dapat
diajukan melalui asosiasi profesi seperti ATAKI, PATI, APEI, HAKI dan asosiasi profesi lainnya yang
terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani oleh asosiasi profesi
tersebut. Lihat di www.lpjk.org A. Perusahaan kami ingin mengajukan
permohonan SBU Gred 4 bidang Arsitektur dan Sipil, berapa jumlah tenaga yang
dibutuhkan? Q. Untuk Gred 4 minimal harus memiliki tenaga
bersertifikat keterampilan (SKT) tingkat I, untuk Gred 3 minimal SKT tingkat
II dan untuk Gred 2 minimal SKT tingkat III dan jumlahnya minimal 1 orang
saja. A. Apa latar belakang pendidikan tenaga
terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT
tingkat III? Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA
dengan pengalaman minimal 2 tahun untuk persyaratan sertifikasi Gred 2 atau
berpendidikan DIII/S1 tanpa pengalaman A. Apa latar belakang pendidikan tenaga
terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT
tingkat II? Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA
dengan pengalaman minimal 4 tahun untuk persyaratan sertifikasi Gred 3 atau
berpendidikan DIII dengan pengalaman 1 tahun atau S1 tanpa pengalaman A. Apa latar belakang pendidikan tenaga
terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT
tingkat I? Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA
dengan pengalaman minimal 5 tahun atau berpendidikan DIII dengan pengalaman 2
tahun atau S1 denga pengalaman 1 tahun A. Apakah Andhyka CONSULTING dapat membantu
perusahaan kami untuk mengurus SKT? Q. Ya.
Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKT/SKA termasuk proses
Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi yang
dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mengikuti
Tender di Instansi Pemerintah. Informasi
Sertifikat Keterampilan Jasa Konstruksi Tentang sertifikat keterampilan (SKT) Bidang dan sub bidang keterampilan FAQ-sertifikat
keterampilan |