Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

FAQ-SERTIFIKAT KETERAMPILAN


 

 

Sertifikat Keterampilan

Tentang SKT

Bidang dan subbidang keterampilan

Biaya

FAQ-sertifikat keterampilan

 


 

 

 

 

 

 

FAQ-sertifikat keterampilan

 

A. Apakah setiap permohonan sertifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan?

Q. Ya. SKT adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki tenaga ahli untuk dapat ditetapkan sebagai PJT dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor Gred 4, Gred 3 dan Gred 2).

 

A. Berapa orang jumlah tenaga ahli yang harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB?

Q. Tenaga ahli untuk PJT 1 orang, sedangkan untuk PJB Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 tidak dipersyaratkan.

 

A. Apakah seorang PJT dapat dirangkap oleh Penaggung Jawab Badan Usaha atau salah satu Direktur?

Q. Ya. Penanggung jawab badan usaha atau salah direktur didalam perusahaan dapat merangkap sebagai PJT

 

A. Apakah ada acuan/peraturan yang mengatur tentang SKT, PJT dan PJB dalam permohonan sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi?

Q. Ya. Ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Perencana Konstruksi diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (lampiran 2).

 

A. Dimana kami bisa mengajukan permohonan SKT untuk tenaga ahli?

Q. Permohonan sertifikasi tenaga ahli dapat diajukan melalui asosiasi profesi seperti ATAKI, PATI, APEI, HAKI  dan asosiasi profesi lainnya yang terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani oleh asosiasi profesi tersebut. Lihat di www.lpjk.org

 

A. Perusahaan kami ingin mengajukan permohonan SBU Gred 4 bidang Arsitektur dan Sipil, berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan?

Q. Untuk Gred 4 minimal harus memiliki tenaga bersertifikat keterampilan (SKT) tingkat I, untuk Gred 3 minimal SKT tingkat II dan untuk Gred 2 minimal SKT tingkat III dan jumlahnya minimal 1 orang saja.

 

A. Apa latar belakang pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT tingkat III?

Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 2 tahun untuk persyaratan sertifikasi Gred 2 atau berpendidikan DIII/S1 tanpa pengalaman

 

A. Apa latar belakang pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT tingkat II?

Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 4 tahun untuk persyaratan sertifikasi Gred 3 atau berpendidikan DIII dengan pengalaman 1 tahun atau S1 tanpa pengalaman

 

A. Apa latar belakang pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT tingkat I?

Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 5 tahun atau berpendidikan DIII dengan pengalaman 2 tahun atau S1 denga pengalaman 1 tahun

 

A. Apakah Andhyka CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk urusan SKT?

Q. Ya. Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKT/SKA termasuk proses Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mengikuti Tender di Instansi Pemerintah.