Sertifikat Keterampilan untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi

 

Tentang sertifikat keterampilan (SKT)

Bidang dan sub bidang keterampilan

 FAQ-sertifikat keterampilan

Persyaratan permohonan SKT

 

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LPSE NASIONAL

LPSE SETJEN DPR RI

LPSE Kementerian Kesehatan

LPSE Kementerian Keuangan

LPSE Dep. Pendidikan Nasional

LPSE POLRI

LPSE BPPT

LPSE Provinsi Bali

LPSE Provinsi Gorontalo

LPSE Provinsi Jambi

LPSE Provinsi Jawa Barat

LPSE Provinsi Jawa Tengah

LPSE Provinsi Jawa Timur

LPSE Provinsi Kalimantan Tengah

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung

LPSE Provinsi Kepulauan Riau

LPSE Provinsi NTB

LPSE Provinsi Papua

LPSE Provinsi Sulawesi Selatan

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

LPSE Provinsi Sumatera Barat

LPSE Provinsi Sumatera Utara

LPSE Provinsi DI Yogyakarta

LPSE Kabupaten Bangka

LPSE Kabupaten Banyumas

LPSE Kabupaten Berau

LPSE Kabupaten Luwu Utara

LPSE Kabupaten Pacitan

LPSE Kabupaten Paser

LPSE Kabupaten Semarang

LPSE Kota Banda Aceh

LPSE Kota Banjarbaru

LPSE Kota Banjarmasin

LPSE Kota Batam

LPSE Kota Denpasar

LPSE Kota Depok

LPSE Kota Makassar

LPSE Kota Payakumbuh

LPSE Kota Pekanbaru

LPSE Kota Pontianak

LPSE Kota Salatiga

LPSE Kota Tangerang

LPSE Kota Yogyakarta

LPSE PT. KBN (Persero)

LPSE ITS

LPSE Universitas Diponegoro

LPSE Universitas Negeri Makassar

LPSE Universitas Negeri Medan

LPSE Politeknik Negeri Lampung

 

FAQ-sertifikat keterampilan

 

A. Apakah setiap permohonan sertifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan?

 

Q. Ya. SKT adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki tenaga ahli untuk dapat ditetapkan sebagai PJT dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor Gred 4, Gred 3 dan Gred 2).

 

A. Berapa orang jumlah tenaga ahli yang harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB?

 

Q. Tenaga ahli untuk PJT 1 orang, sedangkan untuk PJB Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 tidak dipersyaratkan.

 

A. Apakah seorang PJT dapat dirangkap oleh Penaggung Jawab Badan Usaha atau salah satu Direktur?

 

Q. Ya. Penanggung jawab badan usaha atau salah direktur didalam perusahaan dapat merangkap sebagai PJT

 

A. Apakah ada acuan/peraturan yang mengatur tentang SKT, PJT dan PJB dalam permohonan sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi?

 

Q. Ya. Ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Perencana Konstruksi diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) (lampiran 2).

 

A. Dimana kami bisa mengajukan permohonan SKT untuk tenaga ahli?

 

Q. Permohonan sertifikasi tenaga ahli dapat diajukan melalui asosiasi profesi seperti ATAKI, PATI, APEI, HAKI  dan asosiasi profesi lainnya yang terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani oleh asosiasi profesi tersebut. Lihat di www.lpjk.org

 

A. Perusahaan kami ingin mengajukan permohonan SBU Gred 4 bidang Arsitektur dan Sipil, berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan?

 

Q. Untuk Gred 4 minimal harus memiliki tenaga bersertifikat keterampilan (SKT) tingkat I, untuk Gred 3 minimal SKT tingkat II dan untuk Gred 2 minimal SKT tingkat III dan jumlahnya minimal 1 orang saja.

 

A. Apa latar belakang pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT tingkat III?

 

Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 2 tahun untuk persyaratan sertifikasi Gred 2 atau berpendidikan DIII/S1 tanpa pengalaman

 

A. Apa latar belakang pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT tingkat II?

 

Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 4 tahun untuk persyaratan sertifikasi Gred 3 atau berpendidikan DIII dengan pengalaman 1 tahun atau S1 tanpa pengalaman

 

A. Apa latar belakang pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam permohonan SKT tingkat I?

 

Q. Latar belakang pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 5 tahun atau berpendidikan DIII dengan pengalaman 2 tahun atau S1 denga pengalaman 1 tahun

 

A. Apakah Andhyka CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk mengurus SKT?

 

Q. Ya. Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKT/SKA termasuk proses Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mengikuti Tender di Instansi Pemerintah.

 

 

Informasi Sertifikat Keterampilan Jasa Konstruksi

 

Tentang sertifikat keterampilan (SKT)

Bidang dan sub bidang keterampilan

 FAQ-sertifikat keterampilan

Persyaratan permohonan SKT