|
FAQ-sertifikat
keterampilan
A. Apakah setiap
permohonan sertifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred harus memiliki tenaga ahli
bersertifikat keterampilan?
Q. Ya. SKT adalah
persyaratan minimal yang harus dimiliki tenaga ahli untuk dapat ditetapkan
sebagai PJT dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor Gred 4, Gred 3 dan Gred 2).
A. Berapa orang
jumlah tenaga ahli yang harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB?
Q. Tenaga ahli untuk
PJT 1 orang, sedangkan untuk PJB Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 tidak
dipersyaratkan.
A. Apakah seorang PJT
dapat dirangkap oleh Penaggung Jawab Badan Usaha atau salah satu Direktur?
Q. Ya. Penanggung jawab badan usaha atau salah direktur didalam
perusahaan dapat merangkap sebagai PJT
A. Apakah ada
acuan/peraturan yang mengatur tentang SKT, PJT dan PJB dalam permohonan
sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi?
Q. Ya. Ketentuan SKA,
PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Perencana Konstruksi diatur dalam Peraturan LPJK No.11a
Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (lampiran 2).
A. Dimana kami bisa
mengajukan permohonan SKT untuk tenaga ahli?
Q. Permohonan
sertifikasi tenaga ahli dapat diajukan melalui asosiasi profesi seperti
ATAKI, PATI, APEI, HAKI dan asosiasi
profesi lainnya yang terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani
oleh asosiasi profesi tersebut. Lihat di www.lpjk.org
A. Perusahaan kami
ingin mengajukan permohonan SBU Gred 4 bidang Arsitektur dan Sipil, berapa
jumlah tenaga yang dibutuhkan?
Q. Untuk Gred 4 minimal
harus memiliki tenaga bersertifikat keterampilan (SKT) tingkat I, untuk
Gred 3 minimal SKT tingkat II dan untuk Gred 2 minimal SKT tingkat III dan
jumlahnya minimal 1 orang saja.
A. Apa latar belakang
pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam
permohonan SKT tingkat III?
Q. Latar belakang
pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 2 tahun untuk
persyaratan sertifikasi Gred 2 atau berpendidikan DIII/S1 tanpa pengalaman
A. Apa latar belakang
pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam
permohonan SKT tingkat II?
Q. Latar belakang
pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 4 tahun untuk
persyaratan sertifikasi Gred 3 atau berpendidikan DIII dengan pengalaman 1
tahun atau S1 tanpa pengalaman
A. Apa latar belakang
pendidikan tenaga terampil dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam
permohonan SKT tingkat I?
Q. Latar belakang
pendidikan minimal STM/SLTA dengan pengalaman minimal 5 tahun atau
berpendidikan DIII dengan pengalaman 2 tahun atau S1 denga pengalaman 1
tahun
A. Apakah Andhyka
CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk urusan SKT?
Q. Ya. Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKT/SKA
termasuk proses Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha
Jasa Konstruksi yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan
usaha dan mengikuti Tender di Instansi Pemerintah.
|