|
Tentang sertifikat keahlian (SKA) Bidang dan sub bidang keahlian FAQ-sertifikat keahlian
|
FAQ-sertifikat
keahlian
A. Apakah setiap tenaga ahli diperusahaan
kami harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)? Q. Tidak. Tenaga ahli yang dipersyaratkan
memiliki sertifikat keahlian (SKA) hanya tenaga ahli yang ditetapkan oleh
pimpinan/penanggung jawab badan usaha sebagai PJT-Penanggung Jawab Teknik dan
PJB-Penanggung Jawab Bidang A. Berapa orang jumlah tenaga ahli yang
harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB? Q. Tenaga ahli untuk PJT 1 orang, sedangkan
untuk PJB jumlahnya sesuai bidang pekerjaan yang diajukan perusahaan dalam
permohonan Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Perencana/Pengawas
Konstruksi. A. Apakah seorang PJT dapat merangkap
sebagai PJB dalam satu perusahaan? Q. Ya. Namun hal ini hanya berlaku untuk
perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi Gred 2 dan Gred 3 A. Apakah ada acuan/peraturan yang mengatur
tentang SKA, PJT dan PJB dalam permohonan sertifikasi Jasa Konstruksi? Q. Ya. Ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan
usaha Jasa Pelaksana Konstruksi diatur dalam Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang
Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) (lampiran 2).
Sedangkan ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa
Perencana/Pengawas Konstruksi diatur dalam Peraturan
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 12a Tahun 2008 tentang
Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
(KONSULTAN) (lampiran 2). A. Dimana kami bisa mengajukan permohonan
SKA untuk tenaga ahli? Q. Permohonan sertifikasi tenaga ahli dapat
diajukan melalui asosiasi profesi seperti ATAKI, PATI, APEI, HAKI dan asosiasi profesi lainnya yang
terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani oleh asosiasi profesi
tersebut. Lihat di www.lpjk.org A. Apakah seorang penanggung jawab badan
usaha (PJBU)/Direktur Utama bisa merangkap sebagai PJT dan PJB didalam satu
perusahaan? Q. Ya. Dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi
kualifikasi Gred 6, Gred 5, Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 seorang PJBU hanya
dapat merangkap sebagai PJT 2. Untuk
perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi kualifikasi Gred 2 dan Gred 3
seorang PJBU dapat merangkap sebagai PJT dan PJB A. Apakah seorang Direktur dapat ditetapkan
sebagai PJT atau PJB oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)? Q. Ya. Setiap seorang direktur bisa
ditetapkan sebagai PJT atau PJB oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) A. Apakah Andhyka CONSULTING dapat membantu
perusahaan kami untuk urusan SKA? Q. Ya.
Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKA termasuk proses
Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi yang
dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mengikuti
Tender di Instansi Pemerintah. Sertifikat
Keahlian untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Konstruksi Tentang sertifikat keahlian (SKA) Bidang dan sub bidang keahlian FAQ-sertifikat keahlian |