|
FAQ-sertifikat
keahlian
A. Apakah setiap
tenaga ahli diperusahaan kami harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)?
Q. Tidak. Tenaga ahli
yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian (SKA) hanya tenaga ahli
yang ditetapkan oleh pimpinan/penanggung jawab badan usaha sebagai PJT-Penanggung
Jawab Teknik dan PJB-Penanggung Jawab Bidang
A. Berapa orang
jumlah tenaga ahli yang harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB?
Q. Tenaga ahli untuk PJT
1 orang, sedangkan untuk PJB jumlahnya sesuai bidang pekerjaan yang
diajukan perusahaan dalam permohonan Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
atau Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi.
A. Apakah seorang PJT
dapat merangkap sebagai PJB dalam satu perusahaan?
Q. Ya. Namun hal ini
hanya berlaku untuk perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi Gred 2 dan
Gred 3
A. Apakah ada
acuan/peraturan yang mengatur tentang SKA, PJT dan PJB dalam permohonan
sertifikasi Jasa Konstruksi?
Q. Ya. Ketentuan SKA,
PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Perencana Konstruksi diatur dalam Peraturan LPJK No.11a
Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (lampiran 2).
Sedangkan ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa
Perencana/Pengawas Konstruksi diatur dalam Peraturan LPJK No. 12a
Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas
Konstruksi (lampiran 2).
A. Dimana kami bisa
mengajukan permohonan SKA untuk tenaga ahli?
Q. Permohonan
sertifikasi tenaga ahli dapat diajukan melalui asosiasi profesi seperti
ATAKI, PATI, APEI, HAKI dan asosiasi
profesi lainnya yang terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani
oleh asosiasi profesi tersebut. Lihat di www.lpjk.org
A. Apakah seorang
penanggung jawab badan usaha (PJBU)/Direktur Utama bisa merangkap sebagai
PJT dan PJB didalam satu perusahaan?
Q. Ya. Dengan ketentuan
sebagai berikut;
1. Untuk Jasa
Pelaksana Konstruksi kualifikasi Gred 6, Gred 5, Gred 4, Gred 3 dan Gred 2
seorang PJBU hanya dapat merangkap sebagai PJT
2. Untuk perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi
kualifikasi Gred 2 dan Gred 3 seorang PJBU dapat merangkap sebagai PJT dan
PJB
A. Apakah seorang
Direktur dapat ditetapkan sebagai PJT atau PJB oleh PJBU?
Q. Ya. Setiap seorang
direktur bisa ditetapkan sebagai PJT atau PJB oleh Penanggung Jawab Badan
Usaha (PJBU)
A. Apakah Andhyka
CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk urusan SKA?
Q. Ya. Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKA
termasuk proses Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha
Jasa Konstruksi yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan
usaha dan mengikuti Tender di Instansi Pemerintah.
|