Sertifikat Keahlian untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Konstruksi

 

Tentang sertifikat keahlian (SKA)

Bidang dan sub bidang keahlian

 FAQ-sertifikat keahlian

Persyaratan permohonan SKA

 

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

LPSE NASIONAL

LPSE SETJEN DPR RI

LPSE Kementerian Kesehatan

LPSE Kementerian Keuangan

LPSE Dep. Pendidikan Nasional

LPSE POLRI

LPSE BPPT

LPSE Provinsi Bali

LPSE Provinsi Gorontalo

LPSE Provinsi Jambi

LPSE Provinsi Jawa Barat

LPSE Provinsi Jawa Tengah

LPSE Provinsi Jawa Timur

LPSE Provinsi Kalimantan Tengah

LPSE Provinsi Kalimantan Timur

LPSE Provinsi Kep.Bangka Belitung

LPSE Provinsi Kepulauan Riau

LPSE Provinsi NTB

LPSE Provinsi Papua

LPSE Provinsi Sulawesi Selatan

LPSE Provinsi Sulawesi Tenggara

LPSE Provinsi Sumatera Barat

LPSE Provinsi Sumatera Utara

LPSE Provinsi DI Yogyakarta

LPSE Kabupaten Bangka

LPSE Kabupaten Banyumas

LPSE Kabupaten Berau

LPSE Kabupaten Luwu Utara

LPSE Kabupaten Pacitan

LPSE Kabupaten Paser

LPSE Kabupaten Semarang

LPSE Kota Banda Aceh

LPSE Kota Banjarbaru

LPSE Kota Banjarmasin

LPSE Kota Batam

LPSE Kota Denpasar

LPSE Kota Depok

LPSE Kota Makassar

LPSE Kota Payakumbuh

LPSE Kota Pekanbaru

LPSE Kota Pontianak

LPSE Kota Salatiga

LPSE Kota Tangerang

LPSE Kota Yogyakarta

LPSE PT. KBN (Persero)

LPSE ITS

LPSE Universitas Diponegoro

LPSE Universitas Negeri Makassar

LPSE Universitas Negeri Medan

LPSE Politeknik Negeri Lampung

 

FAQ-sertifikat keahlian

 

A. Apakah setiap tenaga ahli diperusahaan kami harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)?

 

Q. Tidak. Tenaga ahli yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian (SKA) hanya tenaga ahli yang ditetapkan oleh pimpinan/penanggung jawab badan usaha sebagai PJT-Penanggung Jawab Teknik dan PJB-Penanggung Jawab Bidang

 

A. Berapa orang jumlah tenaga ahli yang harus ditetapkan perusahaan sebagai PJT dan PJB?

 

Q. Tenaga ahli untuk PJT 1 orang, sedangkan untuk PJB jumlahnya sesuai bidang pekerjaan yang diajukan perusahaan dalam permohonan Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi.

 

A. Apakah seorang PJT dapat merangkap sebagai PJB dalam satu perusahaan?

 

Q. Ya. Namun hal ini hanya berlaku untuk perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi Gred 2 dan Gred 3

 

A. Apakah ada acuan/peraturan yang mengatur tentang SKA, PJT dan PJB dalam permohonan sertifikasi Jasa Konstruksi?

 

Q. Ya. Ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) (lampiran 2). Sedangkan ketentuan SKA, PJT dan PJB untuk badan usaha Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) (lampiran 2).

 

A. Dimana kami bisa mengajukan permohonan SKA untuk tenaga ahli?

 

Q. Permohonan sertifikasi tenaga ahli dapat diajukan melalui asosiasi profesi seperti ATAKI, PATI, APEI, HAKI  dan asosiasi profesi lainnya yang terakreditasi LPJK sesuai dengan Bidang yang ditangani oleh asosiasi profesi tersebut. Lihat di www.lpjk.org

 

A. Apakah seorang penanggung jawab badan usaha (PJBU)/Direktur Utama bisa merangkap sebagai PJT dan PJB didalam satu perusahaan?

 

Q. Ya. Dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Untuk Jasa Pelaksana Konstruksi kualifikasi Gred 6, Gred 5, Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 seorang PJBU hanya dapat merangkap sebagai PJT

2. Untuk perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi kualifikasi Gred 2 dan Gred 3 seorang PJBU dapat merangkap sebagai PJT dan PJB

 

A. Apakah seorang Direktur dapat ditetapkan sebagai PJT atau PJB oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)?

 

Q. Ya. Setiap seorang direktur bisa ditetapkan sebagai PJT atau PJB oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

 

A. Apakah Andhyka CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk urusan SKA?

 

Q. Ya. Andhyka CONSULTING dapat membantu anda untuk urusan SKA termasuk proses Sertifikat dan Registrasi Badan Usaha hingga Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mengikuti Tender di Instansi Pemerintah.

 

 

Sertifikat Keahlian untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Konstruksi

 

Tentang sertifikat keahlian (SKA)

Bidang dan sub bidang keahlian

 FAQ-sertifikat keahlian

Persyaratan permohonan SKA