|
FAQ-Sertifikat
Badan Usaha
A. Bagaiamana
perusahaan kami bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha?
Q. Untuk mendapatkan SBU
perusahaan harus mengajukan permohonan Sertifikasi melalui Asosiasi yang
menangani bidang dan subbidang yang terdaftar atau terakreditasi LPJK,
dengan ketentuan sebagai berikut;
1)
Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat
keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT) untuk dapat ditetapkan
sebagai penaggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab bidang (PJB)
dalam permohonan sertifikasi.
2)
Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi untuk mengajukan
permohonan sertifikasi tersebut, antara lain; Akaindo, Apnatel, Aspekindo, Aklindo, Gabpeknas, Gapensi atau Gapesindo untuk KONTRAKTOR sedangkan untuk perusahaan KONSULTAN
asosianya adalah Inkindo atau Perkindo
A. Dimana kami bisa
mengetahui status proses Sertifikat Badan Usaha?
Q. Anda bisa mengetahui
status proses sertifikasi (SBU) melalui website www.lpjk.org.
A. Apa saja
persyaran yang harus kami lengkapi untuk bisa mengajukan permohonan
Sertifikasi?
Q. Lihat disini detail persyaratan.
A. Perusahaan kami
ingin mengajukan permohonan sertifikasi untuk bidang Mekanikal dan
Elektrikal, apakah bisa diajukan melalui satu asosiasi saja? Dan apakah
asosiasi yang menangani bidang tersebut mohon sarannya?
Q. Tidak. Dibutuhkan 2
asosiasi untuk bidang Mekanikal dan Elektrikal.
1)
Untuk bidang mekanikal anda bisa memilih salah satu
asosiasi antara lain; Aspekindo,
Gabpeknas, Gapeksindo atau Gapensi.
2)
Untuk bidang elektrikal anda bisa memilih salah satu
asosiasi antara lain; Aklindo
atau Apnatel.
3)
Klik asosiasi tersebut untuk mengetahui detail subbidang
yang ditangani oleh masing masing asosiasi
A. Apakah bisa
perusahaan kami memiliki 2 SBU untuk Kontraktor dan untuk Konsultan?
Q. Tidak. Setiap satu
perusahaan hanya bisa mengajukan permohonan sertifikasi untuk satu kegiatan
usaha jasa konstruksi yaitu;
1)
Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa pelaksana
konstruksi (KONTRAKTOR) atau
2)
Sertifikat Badna Usaha untuk perusahaan jasa perencana
dan jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN)
A. Berapa maskimum
jumlah sub bidang yang bisa diajukan dalam permohonan sertifikasi badan
usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR)?
Q. Jumlah maksimum
subbidang ditentukan berdasarkan kualifikasinya, untuk Gred 2 maksimum 4
subbidang, Gred 3 maksimum 6 subbidang, Gred 4 maksimum 8 subbidang, Gred 5
maksimum 10 subbidang, Gred 6 maksimum 12 subbidang sedangkan untuk Gred 7
sesuai dengan kemampuan perusahaan (tidak dibatasi). Informasi lebih jelas
mengenai jumlah maskimum subbidang klik disini Kualifikasi Kontraktor atau Kualifikasi Konsultan
A. Apakah ada
subbidang yang sesuai untuk perusahaan kami yang bergerak dibidang Jasa
Pabrikasi, Instalasi, pemeliharaan dan perbaikan boiler?
Q. Ya. Lingkup pekerjaan tersebut termasuk kegiatan usaha jasa
pelaksana konstruksi Bidang Mekanikal. Lihat disini klasifikasi bidang Mekanikal berikut penjelasan lingkup
pekerjaan untuk masing-masing subbidang.
A. Haruskah
perusahaan kami memiliki SBU walaupun tidak pernah mengikuti Tender di
Instansi Pemerintah?
Q. Ya. Jika perusahaan
melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi baik sebagai
KONTRAKTOR atau KONSULTAN harus memiliki SBU sebagai persyaratan untuk
dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
A. Kami adalah
perusahaan PMA baru bediri, Apakah bisa langsung mengajukan permohonan
Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Gred 7?
Q. Ya. Setiap perusahaan
yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bisa langsung
mengajukan permohonan sertifikasi Gred 7 dengan persyaratan utama;
1)
Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) Ahli
Madya untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB
2)
Memliki laporan keuangan yang diaudit oleh oleh akuntan
publik
3)
Memiliki Sertifikat ISO 9001:2000/2008. Detail persyaratan
A. Perusahaan kami
berbentuk CV dan telah memiliki SBU Gred 4, Apakah bisa kami mengajukan
perubahan kualifikasi menjadi Gred 5?
Q. Tidak. Salah satu
persyaratan utama untuk bisa mengajukan permohonan Sertifikasi dengan
kualifikasi Gred 5 adalah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
(PT).
A. Berapa lama masa
berlaku Sertifikat Badan Usaha?
Q. Sertifikat Badan
Usaha berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
A. Bagaimana
mengetahui Sertifikat Badan Usaha itu ASLI atau PALSU?
Q. Sertifikat Badan
Usaha yang asli memiliki NRBU-Nomor Registrasi Badan Usaha yang ditetapkan
LPJK dan terdaftar dalam DRBU-Daftar Registrasi Badan Usaha yang
diterbitkan LPJK. Perusahaan dapat melihat daftar registrasi badan usaha
melalui website : www.lpjk.org
A. Apakah Andhyka
CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk mendapatkan Sertifikat
Badan Usaha yang sesuai Klasiifikasi dan Kualifikasi yang kami butuhkan?
Q. Ya. Perusahaan kami dapat
membantu anda untuk urusan formal tersebut mulai dari proses SKA atau SKT, pendaftaran
keanggotaan asosiasi dan proses Sertifikat Badan Usaha hingga perusahaan
mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi
yang sesungguhnya dibutuhkan perusahaan.
A. Apakah pihak
Andhyka CONSULTING dapat memberikan konsultasi mengenai hal ini?
Q. Ya. Kami bisa memberikan
konsultasi mengenai hal ini secara GRATIS, sehingga perusahaan dapat
mengambil keputusan yang tepat ditengah situasi yang sering berubah dan
minimnya informasi yang tersedia.
|