Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas

FAQ-SERTIFIKAT BADAN USAHA


 

 

Sertifikat Jasa Konstruksi

Tentang sertifikat badan usaha

Biaya SBU Kontraktor

Biaya SBU Konsultan

Persyaratan

FAQ-sertifikat badan usaha

 

Kasifikasi Jasa Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi

Jasa perencana konstruksi

Jasa pengawas konstruksi

 

Kualifikasi Jasa Konstruksi

Kualifikasi kontraktor

Kualifikasi konsultan

 

Sertifikat  Pemasokan Barang/Jasa non Konstruksi

 

 

 

 

 

 

 

FAQ-Sertifikat Badan Usaha

 

A. Bagaiamana perusahaan kami bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha?

Q. Untuk mendapatkan SBU perusahaan harus mengajukan permohonan Sertifikasi melalui Asosiasi yang menangani bidang dan subbidang yang terdaftar atau terakreditasi LPJK, dengan ketentuan sebagai berikut;

1)       Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) atau bersertifikat keterampilan (SKT) untuk dapat ditetapkan sebagai penaggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab bidang (PJB) dalam permohonan sertifikasi.

2)       Perusahaan harus menjadi anggota asosiasi untuk mengajukan permohonan sertifikasi tersebut, antara lain; Akaindo, Apnatel, Aspekindo, Aklindo, Gabpeknas, Gapensi atau Gapesindo untuk KONTRAKTOR sedangkan untuk perusahaan KONSULTAN asosianya adalah Inkindo atau Perkindo

 

A. Dimana kami bisa mengetahui status proses Sertifikat Badan Usaha?

Q. Anda bisa mengetahui status proses sertifikasi (SBU) melalui website www.lpjk.org.

 

A. Apa saja persyaran yang harus kami lengkapi untuk bisa mengajukan permohonan Sertifikasi?

Q. Lihat disini detail persyaratan.

 

A. Perusahaan kami ingin mengajukan permohonan sertifikasi untuk bidang Mekanikal dan Elektrikal, apakah bisa diajukan melalui satu asosiasi saja? Dan apakah asosiasi yang menangani bidang tersebut mohon sarannya?

Q. Tidak. Dibutuhkan 2 asosiasi untuk bidang Mekanikal dan Elektrikal.

1)       Untuk bidang mekanikal anda bisa memilih salah satu asosiasi antara lain; Aspekindo, Gabpeknas, Gapeksindo atau Gapensi.

2)       Untuk bidang elektrikal anda bisa memilih salah satu asosiasi antara lain; Aklindo atau Apnatel.

3)       Klik asosiasi tersebut untuk mengetahui detail subbidang yang ditangani oleh masing masing asosiasi

 

A. Apakah bisa perusahaan kami memiliki 2 SBU untuk Kontraktor dan untuk Konsultan?

Q. Tidak. Setiap satu perusahaan hanya bisa mengajukan permohonan sertifikasi untuk satu kegiatan usaha jasa konstruksi yaitu;

1)       Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) atau

2)       Sertifikat Badna Usaha untuk perusahaan jasa perencana dan jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN)

 

A. Berapa maskimum jumlah sub bidang yang bisa diajukan dalam permohonan sertifikasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR)?

Q. Jumlah maksimum subbidang ditentukan berdasarkan kualifikasinya, untuk Gred 2 maksimum 4 subbidang, Gred 3 maksimum 6 subbidang, Gred 4 maksimum 8 subbidang, Gred 5 maksimum 10 subbidang, Gred 6 maksimum 12 subbidang sedangkan untuk Gred 7 sesuai dengan kemampuan perusahaan (tidak dibatasi). Informasi lebih jelas mengenai jumlah maskimum subbidang klik disini Kualifikasi Kontraktor atau Kualifikasi Konsultan

 

A. Apakah ada subbidang yang sesuai untuk perusahaan kami yang bergerak dibidang Jasa Pabrikasi, Instalasi, pemeliharaan dan perbaikan boiler?

Q. Ya. Lingkup pekerjaan tersebut termasuk kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi Bidang Mekanikal. Lihat disini klasifikasi bidang Mekanikal berikut penjelasan lingkup pekerjaan untuk masing-masing subbidang.

 

A. Haruskah perusahaan kami memiliki SBU walaupun tidak pernah mengikuti Tender di Instansi Pemerintah?

Q. Ya. Jika perusahaan melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi baik sebagai KONTRAKTOR atau KONSULTAN harus memiliki SBU sebagai persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

 

A. Kami adalah perusahaan PMA baru bediri, Apakah bisa langsung mengajukan permohonan Sertifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Gred 7?

Q. Ya. Setiap perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bisa langsung mengajukan permohonan sertifikasi Gred 7 dengan persyaratan utama;

1)       Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya untuk ditetapkan sebagai PJT dan PJB

2)       Memliki laporan keuangan yang diaudit oleh oleh akuntan publik

3)       Memiliki Sertifikat ISO 9001:2000/2008. Detail persyaratan

 

A. Perusahaan kami berbentuk CV dan telah memiliki SBU Gred 4, Apakah bisa kami mengajukan perubahan kualifikasi menjadi Gred 5?

Q. Tidak. Salah satu persyaratan utama untuk bisa mengajukan permohonan Sertifikasi dengan kualifikasi Gred 5 adalah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

 

A. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Badan Usaha?

Q. Sertifikat Badan Usaha berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

 

A. Bagaimana mengetahui Sertifikat Badan Usaha itu ASLI atau PALSU?

Q. Sertifikat Badan Usaha yang asli memiliki NRBU-Nomor Registrasi Badan Usaha yang ditetapkan LPJK dan terdaftar dalam DRBU-Daftar Registrasi Badan Usaha yang diterbitkan LPJK. Perusahaan dapat melihat daftar registrasi badan usaha melalui website : www.lpjk.org

 

A. Apakah Andhyka CONSULTING dapat membantu perusahaan kami untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha yang sesuai Klasiifikasi dan Kualifikasi yang kami butuhkan?

Q. Ya. Perusahaan kami dapat membantu anda untuk urusan formal tersebut mulai dari proses SKA atau SKT, pendaftaran keanggotaan asosiasi dan proses Sertifikat Badan Usaha hingga perusahaan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang sesungguhnya dibutuhkan perusahaan.

 

A. Apakah pihak Andhyka CONSULTING dapat memberikan konsultasi mengenai hal ini?

Q. Ya. Kami bisa memberikan konsultasi mengenai hal ini secara GRATIS, sehingga perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat ditengah situasi yang sering berubah dan minimnya informasi yang tersedia.