Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
BUJK Nasional dapat melakukan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi, jasa perencana dan pegawas konstruksi atau jasa konstruksi terintegrasi dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar
Jane Doe - Another Company, LLC

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJK Nasional adalah sebuah perusahaan atau badan usaha yang modalnya 100% bersumber dari dalam negeri. Kepemilikan modal atau saham perusahaan ini dapat dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Swasta Nasional non PMA/PMDN dan/atau Warga Negara Indonesia.
BUJK Nasional tersebut dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Komanditer (CV) atau Firma.
PERSEROAN TERBATAS
Badan usaha ini terdiri dari; PT BUMN, PT BUMD, PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PT-PMDN) atau PT non PMA/PMDN (swasta nasional).
KOPERASI
Umumnya badan usaha ini dibentuk untuk mengerjakan proyek jasa konstruksi kecil dan menengah sebagai kontraktor dengan lingkup pekerjaan yang tebatas pada lingkungan perusahaan yang menjadi dasar terbentuknya Koperasi. Sangat jarang badan usaha ini berkembang untuk mengerjakan proyek permerintah hal ini karena terbatasnya modal dan sumberdaya Koperasi.
PERSEROAN KOMANDITER
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh pengusaha untuk melakukan usaha jasa konstruksi untuk kualifikasi kecil dan menengah baik sebagai kontraktor atau sebagai konsultan. Umumnya dibentuk oleh oleh salah satu pendiri yang memiliki keahlian dan pengalaman di sektor jasa konstruksi yang turut terlibat sebagai tenaga ahli didalam perusahaan.
FIRMA
Badan usaha ini sangat jarang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha disektor jasa konstruksi, walaupun ada jumlahnya sangat sedikit dan biasanya untuk kegiatan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi yaitu sebagai Konsultan.
Badan usaha jasa konstruksi nasional atau BUJKN
harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha sebagai berikut;
Sertifikat Badan Usaha adalah persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi
BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kontraktor dengan klasifikasi bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2 dan K3 atau kualifikasi menengah M1 dan M2 atau kualifikasi besar B1 dan B2.
PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI
BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Konsultan dengan klasifikasi bidang usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2 dan kualifikasi menengah M1, M2 serta kualifikasi besar B.
BUJKN dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kontraktor dengan klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi terintegrasi dengan kualifikasi besar B1 atau B2.
Setelah memiliki SBU dari LJPJK, Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.
Jane Doe - Another Company, LLC
Berikut tahapan proses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang harus dilakukan untuk bisa memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional).
SKA atau SKT
TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA ASOSIASI
SERTIFIKAT BADAN USAHA
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau BUJKN yang telah memiliki SBU dan IUJK berhak untuk mengikuti Tender atau pelelangan pengadaan jasa konstruksi dan mengerjakan proyek-proyek Pemerintah atau swasta meliputi;
1) Proyek yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
2) Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri
3) Proyek yang dibiayai oleh swasta meliputi proyek penanaman modal asing/dalam negeri atau swasta lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.