| No | KODE | SUB BIDANG |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | 25001 25002 25003 25004 25005 25006 25007 | Perpipaan minyak, termasuk perawatannya Perpipaan gas, termasuk perawatannya Perpipaan air bersih dan limbah, termasuk perawatannya Pengolahan air bersih, termasuk perawatannya Instalasi pengolahan limbah, termasuk perawatannya Pekerjaan pengeboran air tanah, termasuk perawatannya Reboisasi / penghijauan, termasuk perawatannya |
Penjelasan mengenai lingkup pekerjaan sub bidang Tata Lingkungan, download disini
Keterangan
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dikeluarkan per-bidang yaitu satu sertifikat sama dengan satu bidang, jadi jika perusahaan mengajukan 2 bidang maka Sertifikat yang akan dimiliki adalah 2 Sertifikat. Biaya proses Sertifikat Badan Usaha berdasarkan Kualifikasi, jumlah Bidang dan Sub bidang, klik disini
- Dalam permohonan sertifikasi baru, perubahan atau perpanjangan tahun 2008 untuk Kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 setiap perusahaan harus menetapkan 1 (satu) Tenaga Ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta 1 (satu) orang Tenaga Ahli sebagai Penanggung Jawab Bidang (PJB) untuk bidang Elektrikal. Sedangkan untuk kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 hanya dibutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Informasi mengenai SKA dan SKT silahkan klik disini
- Permohonan sertifikasi untuk sebagian sub bidang Tata Lingkungan bisa diajukan melalui beberapa Asosiasi antara lain AKAINDO, ASPEKINDO, GAPENSI, GABPEKNAS dan GAPEKSINDO. Bidang dan Sub bidang berdasarkan Asosiasi, Klik disini