Andhyka CONSULTING

Certification and Licensing for Construction Services

KLASIFIKASI BIDANG SIPIL

BIDANG ARSITEKTURBIDANG SIPIL BIDANG MEKANIKAL BIDANG ELEKTRIKAL BIDANG TATA LINGKUNGAN 

No

KODE

SUB BIDANG

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.

22001
22002
22003
22004
22005
22006
22007
22008
22009
22010
22011
22012
22013
22014
22101
22102
22103
22201
22202
22203
22204
22205
22206
22207
22208   22301

Jalan raya, jalan lingkungan, termasuk perawatannya
Jalan kereta api, termasuk perawatannya
Lapangan terbang dan runway, termasuk perawatannya
Jembatan, termasuk perawatannya
Jalan layang, termasuk perawatannya
Terowongan, termasuk perawatannya
Jalan bawah tanah, termasuk perawatannya
Pelabuhan atau dermaga, termasuk perawatannya
Drainase kota, termasuk perawatannya
Bendung, termasuk perawatannya
Irigasi dan drainase, termasuk perawatannya
Persungaian Rawa dan Pantai, termasuk perawatannya
Bendungan, termasuk perawatannya
Pengerukan dan Pengurugan, termasuk perawatannya
Pekerjaan Penghancuran
Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
Pekerjaan pemancangan
Pekerjaan pelaksanaan pondasi
Pekerjaan kerangka konstruksi atap
Pekerjaan atap dan kedap air
Pekerjaan pembetonan
Pekerjaan konstruksi baja
Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
Pekerjaan pelaksana khusus lainnya meliputi pekerjaan (jasa pengerukan sungai, pelabuhan dan alur kapal)

Pekerjaan pengaspalan

Penjelasan mengenai lingkup pekerjaan sub bidang Sipil, klik disini

 
Keterangan

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dikeluarkan per-bidang yaitu satu sertifikat sama dengan satu bidang, jadi jika perusahaan mengajukan 2 bidang maka Sertifikat yang akan dimiliki adalah 2 Sertifikat. Biaya proses Sertifikat Badan Usaha berdasarkan Kualifikasi,  jumlah Bidang dan Sub bidang klik disini
  • Dalam permohonan sertifikasi baru, perubahan atau perpanjangan tahun 2008 untuk Kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 setiap perusahaan harus menetapkan 1 (satu) Tenaga Ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta 1 (satu) orang Tenaga Ahli sebagai Penanggung Jawab Bidang (PJB) untuk bidang Sipil. Sedangkan untuk kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 hanya dibutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Informasi mengenai SKA dan SKT dan SKT silahkan klik disini
  • Permohonan sertifikasi untuk bidang Sipil bisa diajukan melalui beberapa Asosiasi antara lain GAPENSI, GAPEKNAS atau GAPEKSINDO. Bidang dan sub bidang berdasarkan  Asosiasi klik disini