| No | KODE | SUB BIDANG |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | 21001 21002 21003 21004 21005 21006 21007 21101 21102 21103 21201 21202 21301 | Perumahan tunggal dan kopel, termasuk perawatannya Perumahan multi hunian, termasuk perawatannya Bangunan pergudangan dan industri, termasuk perawatannya Bangunan komersial, termasuk perawatannya Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi, termasuk perawatannya Pertamanan, termasuk perawatannya Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan Pekerjaan dinding dan jendela kaca Pekerjaan interior Pekerjaan kayu Pekerjaan logam Perawatan Gedung / Bangunan |
Penjelasan mengenai lingkup pekerjaan sub bidang Arsitektur, download disini
Keterangan
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dikeluarkan per-bidang yaitu satu sertifikat sama dengan satu bidang, jadi jika perusahaan mengajukan 2 bidang maka Sertifikat yang akan dimiliki adalah 2 Sertifikat. Biaya proses Sertifikat Badan Usaha berdasarkan Kualifikasi, Jumlah bidang dan sub bidang, klik disini
- Dalam permohonan sertifikasi baru, perubahan atau perpanjangan tahun 2008 untuk Kualifikasi Gred 7, Gred 6 dan Gred 5 setiap perusahaan harus menetapkan 1 (satu) Tenaga Ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta 1 (satu) orang Tenaga Ahli sebagai Penanggung Jawab Bidang (PJB) untuk bidang Arsitektur. Sedangkan untuk kualifikasi Gred 4, Gred 3 dan Gred 2 hanya dibutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang sudah memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). Informasi mengenai SKA silahkan klik disini
- Permohonan sertifikasi untuk bidang Arsitektur bisa diajukan melalui beberapa Asosiasi antara lain GAPENSI, GAPEKNAS atau GAPEKSINDO. Bidang dan sub bidang berdasarkan Asosiasi klik disini