Andhyka CONSULTING

Proses Sertifikat Badan Usaha, Sertifkat Keahlian, Sertifikat Keterampilan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, SKT Migas


             






Sertifikat Keahlian (SKA) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) atau jasa perencana dan jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN). SKA dipersyaratkan untuk Penaggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dalam proses sertifikasi jasa konstruksi untuk badan usaha kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7, Selanjutnya

 

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR). SKT hanya dipersyaratkan untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam proses sertifikasi jasa konstruksi untuk badan usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3 dan Gred 4,  selanjutnya

 

Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi (Pendaftaran Anggota Asosiasi). Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi jasa konstruksi terebih dahulu harus menjadi anggota asosiasi yang terakreditasi/terdaftar di LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO, GAPENSI atau PERKINDO/INKINDO untuk Konsultan,  selanjutnya

 

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK,  Selanjutnya

 

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau sebagai Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), selanjutnya

 

Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT MIGAS) adalah Surat Keterangan  yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas kepada perusahaan asing/lokal sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas di Indonesia, selanjutnya



Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Penyedia Barang dan Jasa

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Migas

Bidang jasa konstruksi migas

Bidang jasa non konstruksi migas

Bidang industri peralatan

Bidang industri material


Klasifikasi Usaha Pemasokan Barang dan Jasa

Bidang pemasokan barang

Bidang pemborongan non konstruksi

Bidang konsultansi non konstruksi

Bidang jasa pengembangan real estate

Bidang jasa lainnya

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Bidang jasa pelaksana konstruksi

Bidang jasa perencana konstruksi

Bidang jasa pengawas konstruksi