Maaf website kami saat ini sedang dalam perbaikan

 

Sertifikasi LPJK


Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi

dan

Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi

 

Sertifikasi KADIN


Untuk perusahaan Penyedia Barang

dan

Jasa non Konstruksi

 

 

PERBEDAAN

 

 

 

Salah satu persyaratan utama untuk bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

 

Salah satu persyaratan utama untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Sertifikat Komptensi yang terakreditasi KADIN adalah memiliki Surat Izin  Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin usaha lainnya  yang dikeluarkan Kantor/Instansi terkait