Sertifikasi LPJK
Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi |
Untuk perusahaan Penyedia Barang dan Jasa non Konstruksi |
PERBEDAAN | |
Salah satu persyaratan utama untuk bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) | Salah satu persyaratan utama untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Sertifikat Komptensi yang terakreditasi KADIN adalah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin usaha lainnya yang dikeluarkan Kantor/Instansi terkait |