Sertifikat
Keahlian (SKA) adalah
bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang
jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) atau jasa perencana dan jasa
pengawas konstruksi (KONSULTAN). SKA dipersyaratkan
untuk Penaggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dalam
proses sertifikasi jasa konstruksi untuk badan usaha kualifikasi Gred 5,
Gred 6 dan Gred 7, Selanjutnya
Sertifikat
Keterampilan (SKT) adalah bukti kompetensi
dan kemampuan profesi keterampilan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana
konstruksi (KONTRAKTOR). SKT hanya dipersyaratkan untuk Penanggung Jawab
Teknik (PJT) dalam proses sertifikasi jasa konstruksi untuk badan usaha
dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3 dan Gred 4,selanjutnya
Keanggotaan Asosiasi
Perusahaan Jasa Konstruksi (Pendaftaran Anggota Asosiasi). Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi jasa
konstruksi terebih dahulu harus menjadi anggota asosiasi yang
terakreditasi/terdaftar di LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL,
ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO, GAPENSI atau PERKINDO/INKINDO untuk
Konsultan,selanjutnya
Sertifikat
Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas
tingkat kompetensi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
(KONTRAKTOR) atau Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) sebagai
perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dilakukan oleh
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK,Selanjutnya
Izin
Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah Propinsi kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
jasa konstruksi sebagai Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau sebagai
Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), selanjutnya
Surat
Keterangan Terdaftar Migas (SKT MIGAS) adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas cq.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas kepada perusahaan asing/lokal sebagai
perusahaan Jasa Penunjang Migas di Indonesia, selanjutnya
Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang
Penyedia Barang dan Jasa